Blitar, SMNNews.co.id – Tim Relawan Merapi 5 pendukung bakal calon pasangan walikota Santoso-Tjutjuk di Pilwali Blitar 2020 melakukan klarifikasi ke Polres Blitar Kota atas tuduhan negatif pada jagoannya, pada Rabu (29/7/2020).
Telah diberitakan kalau Walikota Blitar Santoso telah dilaporkan Samanhudi Anwar yang merupakan mantan walikota sebelum Santoso atas dugaan kasus penipuan. Kejelasan tentang pelaporan ini oleh relawan perlu diketahui untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Bagian Reskrim yang menemui Iptu Salam mengatakan bahwa benar ada laporan yang masuk seperti yang dimaksud. Sifatnya adalah aduan dan diterima oleh pihak Polres karena memang hak setiap warga negara untuk mengadu pada pihak penegak hukum.
“Ya ada aduan seperti itu dengan mengatasnamakan PH (penasihat hukum) nya yang telah kami terima,” kata Iptu Salam.
Relawan yang saat itu dipimpin kuasa hukum, Rudi Puryono SH, setelah mendengar jawaban dari pihak kepolisian akan menyampaikan ke calon yang didukungnya Santoso. Sambil mempersiapkan sejumlah langkah agar jangan sampai calon yang didukungnya itu dirugikan pada saat memasuki tahapan Pilwali nanti.
“Jawaban dari kepolisian tersebut akan kami sampaikan kepada rekan-rekan relawan yang lain, dan laporan ini akan kami sampaikan kepada beliaunya (Santoso), supaya kita bisa lebih mempersiapkan langkah-langkah yang lebih baik untuk menangkis, mengcounter hal-hal yang tidak baik terhadap calon pasangan yang kita usung,” kata Rudi Puryono.
Sementara Ketua Relawan Merapi 5, Heru Sugeng Priyono meminta agar para relawan untuk tetap tenang tidak gegabah atas aduan tersebut. Dia percaya kalau aduan itu pastinya akan diseleksi lebih lanjut dan diteliti kebenarannya.
“Kita percayakan kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Blitar Kota, langkah-langkah apa yang akan dilakukan karena ini pengaduan. Masih banyak langkah yang perlu di tempuh, yang terpenting kita sebagai tim relawan pasangan Santoso-Tjutjuk, tetap fokus menyukseskan Pilkada 2020 Rukun dan damai, rukun agawe santoso,” pungkas Heru. (jon)