PONOROGO, SMNNews.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi insiden kekerasan di salah satu lembaga pendidikan agama.
Kemenag kemudian akan mengeluarkan peraturan sebagai langkah mitigasi dan antisipasi. Pemberlakuan diterbitkannya aturan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden kekerasan di lembaga pendidikan agama dan agama.
Baca Juga : Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, 91 Tersangka Diamankan!
Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, mengatakan kekerasan tidak dibenarkan oleh norma, undang-undang, atau peraturan.
“Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Dalam norma agama dan peraturan perundang-undangan juga telah jelas diatur larangannya,” Kata Waryono Abdul Ghofur saat ditemui di Jakarta.
Sejak kejadian tersebut, Direktorat PD Pontren langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim untuk membahas kejadian tersebut.
Baca Juga : Polres Blitar Rilis Hasil Ops Tumpas Narkoba, Berhasil Mengamankan 12 Tersangka
Kanwil Jawa Timur kemudian mengirimkan tim dari Kementerian Agama Kabupaten Pnorogo untuk bertemu dengan para pihak dan mengumpulkan berbagai Informasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain itu, Waryono berpesan kepada seluruh elemen dan pemangku kepentingan lembaga pendidikan agama dan agama untuk meningkatkan kesadaran sejak dini agar dapat mengambil langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!