
NGAWI, SMNNews.co.id – Tangan jahil BYH, 23 tahun, akhirnya terkunci. Polisi meringkus pemuda asal Dero, Kecamatan Bringin ini setelah menerima sejumlah laporan mengenai perlakuan anehnya.
“Jadi BYH kami tetapkan sebagai tersangka cabul yakni begal payudara. Tindakannya telah membuat resah para pengendara perempuan, terutama di jalan wilayah Ngawi timur,” terang Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandampotan Tampubolon.
Menurut keterangan Kapolres, ulah tersangka dilakukan berulang dan memilih korban secara acak. Bahkan bisa dia lakukan siang atau malam hari.
Hal ini juga bisa dilihat dari korban yang berani melapor. Setidaknya telah dia lakukan empat kali, yakni dua kali di jalan raya wilayah Desa Sidokerto Kecamatan Karangjati dan di jalan desanya sendiri di Dero.
“Ketika jalan sepi dan ada pengendara motor perempuan, tersangka akan melancarkan aksinya,” tambah Kapolres.
Salah satu korban BYH merupakan anak di bawah umur. Polisi pun intensif memburu tersangka dan berhasil meringkusnya sebelum menyasar korban baru.
“Kami akan jerat dengan UU Perlindungan Anak serta UU Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Ancaman hukum 5 tahun sampai 15 tahun dan nanti ditambah sepertiga karena perlakuan itu berulang kali,” ujar Kapolres AKBP Charles Pandampotan Tampubolon.
Soal motif tersangka juga kemungkinan adanya kelainan seksual, polisi belum memastikan.
“Ini perlu pendalaman. Nanti saat penyidikan kita panggil saksi ahli untuk memeriksa,” katanya.
Kapolres Ngawi juga meminta perempuan yang pernah menjadi korban serupa, segera melapor ke Polres Ngawi.
“Kami akan menjamin kerahasiaan pelapor,” janjinya. ***

