TRENGGALEK, SMNNews.co.id – KM (50) warga Kecamatan Suruh, harus merasakan pengapnya jeruji besi tahanan Polres Trenggalek. Pelaku berhasil diringkus karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana begal payudara serta pantat. Tidak hanya itu, pelaku juga telah berulangkali memperlihatkan kemaluannya didepan umum.
“Memang benar, jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus begal payudara dan pantat,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (4/3/2020).
Pelaku yakni KM, disampaikan Calvijn, perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2011 lalu. Untuk pelaku begal payudara dan bokong ini di tangkap pada 25 Januari 2020.
Selain pelaku petugas juga telah mengamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan pelaku yang berstatus duda tersebut diduga mempunyai kelainan seksual,” ungkapnya.
Masih menurut Calvijn, selain menjadi begal payudara dan pantat, pelaku juga telah berulang kali memperlihatkan kemaluannya di tempat umum. Meski demikian petugas terus melalukan pendalaman.
Saat ini sebanyak tiga saksi dan satu orang korban yang masih dibawah umur sebut saja bunga telah memberikan keterangan.
Kasus ini terbongkar berawal pada Minggu 02 Juni 2019. Setelah orang tua korban melapor ke Polres Trenggalek, bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.
“Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan pada saat saksi sedang beribadah salat subuh,” jelas Calvijn.
Pelaku ini melakukan perbuatan cabul secara paksa, dengan cara masuk kedalam kamar yang tidak terkunci dan saat itu korban sedang tidur. Merasa dipegangi bagian terlarang, korban kemudian terkejut dan berteriak serta menangis.
“Mengetahui itu, pelaku langsung panik dan melarikan diri dari kamar korban,” ungkap Calvijn.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor selaku orangtua kandung korban tidak terima yang akhirnya melapor ke Polres Trenggalek guna proses lebih.
Disampaikan calvijn, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rud)