NGAWI, SMNNews.co.id – Polisi menetapkan dua tersangka dalam lanjutan pengungkapan pembunuhan Beladiar, warga Dusun Kalang, Desa Ngale Kecamatan Paron. Beladiar ditemukan tewas telanjang di ladang jagung, 23 Desember lalu dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2019) menyatakan, kedua tersangka adalah Muhammad Iqbal Maulana, warga Banjarbanggi, Kecamatan Pitu dan Miskano sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Pembunuhan itu sendiri dilatari keinginan tersangka Iqbal untuk memiliki motor yang dibawa korban. “Korban dan tersangka kenal melalui media sosial aplikasi, kemudian berjanji bertemu pada Minggu sore, sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Kapolres AKBP Dicky Ario Yustisianto.
Iqbal dan Bela kemudian berboncengan memakai Honda beat yang dipinjam Bela dari saudaranya.
Mereka sempat jalan-jalan di Alun-Alun Ngawi namun dalam perjalanan selanjutnya, keduanya cekcok.
Saat itulah tersangka Iqbal membelokkan motor ke arah kebun jagung dan membuat korban mkin berontak. Keduanya terjatuh dan Iqbal memukul Bela dengan tangan yang terpasang batu akik.
Perlakuan kasar dan kejam ini membuat Bela lari namun berhasil terkejar oleh tersangka yang kemudian menghunjam korban dengan kunci kontak sepeda motor.
Bela yang terluka parah akhirnya jatuh tersungkur. Demi memastikan kematian korban, Iqbal pun mencekiknya hingga tidak bernafas.
Setelah itu korban dilucuti pakaiannya sebagai upaya menghilangkan jejak. Baju, sepatu dan dompet korban dilepas. “Inilah yang membuat korban ditemukan dalam keadaan telanjang,” kata Dicky.
Motor korban berikut HP dibawa kabur pelaku. Motor dijual.ke Miskano seharga Rp 4,65 juta.
Petugas berhasil memburu tersangka Iqbal ke Sidoarjo dan menangkapnya berkat kerjasama dengan tim Jogoboyo Jatanras Polda Jatim. “Uang hasil penjualan motor sudah dibelikan handphone baru dan tersisa Rp 210 ribu,” katanya.
Di depan polisi, Iqbal mengaku tak berencana membunuh Bela. DIa hanya bertindak spontan karena korban memberontak dan berteriak saat akan dirampas motornya.
Dalam catatan pihak kepolisian, Iqbal merupakan residivis curanmor. Dia tertangkap pertama kali saat masih 16 tahun dan belum genap sebulan keluar buir karena baru tanggal 29 Nopember lalu keluar dari Lapas Ngawi. “Tersangka akan kita jerat pasal 365 junto 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Dicky. (ari)