Pasaman, SMNNews.co.id – Dalam acara Press Release yang dipimpin Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir, Reskrim Polres Pasaman mengamankan Empat orang kawanan pencuri hewan ternak Sapi, Satu orang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kegiatan tersebut Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Roni AZ, S.H., M.H beserta Personel Polres Pasaman.
Dihadapan media Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir mengatakan, Satreskrim Polres Pasaman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sapi dan kerbau ini berawal adanya informasi masyarakat jika sering pencurian sapi dan kerbau di wilayah hukum Polres Pasaman.
“Peristiwa itu terjadi didalam kandang ternak sapi yang beralamat Labuah Luruih Jorong Kampung Tabek Nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, pada Sabtu 12 Maret 2022 sekira pukul 05.00 wib,” ujar Kompol Muddasir.
Wakapolres Pasaman juga menerangkan tersangka Keempat pelaku di tangkap di tempat yang berbeda.
FL (43) warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, AU (43) warga Rambah Baru Nagari Langsek Kodok Kecamatan Rao Selatan.
Kemudian, HT (42) warga Kelurahan Sibarani Nasampulu Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara dan AM warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.
AKP Muddasir pada kesempatan itu menyampaikan, barang bukti tujuh ekor sapi, dua unit mobil Dahiatsu grand max pick up warna abu abu serta biru metalik nopol BB 88** EB dan BA 98** F, sepeda motor merek Yamaha jenis Vega warna hitam putih nopol BA 53** BB.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun,” tutup Wakapolres Pasaman. (Mad)