HomeBERITAReskrim Polsek Bengkong Gerebek Penampungan CPMI Ilegal dan Tetapkan Dua Tersangka

Reskrim Polsek Bengkong Gerebek Penampungan CPMI Ilegal dan Tetapkan Dua Tersangka

Unit Reskrim Polsek Bengkong saat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal

BATAM, SMMNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (1/8/2023) kemarin.

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, dalam penindakan ini, sekitar 11 CPMI yang akan diberangkatkan ke Singapura berhasil diselamatkan.

“Kita juga amankan dua orang yang menjadi pengurusnya dan telah di tetapkan menjadi tersangka, inisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki,” ungkap Rizqy, kepada awak media, Kamis (3/8/2023).

Rizqy juga mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan orang perseorangan yang melaksanakan atau penempatan PMI ilegal.

Lanjut dikatakannya, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris, SH, langsung melakukan penyelidikan lapangan dan setelah dilakukan pemantauan di rumah yang dicurigai, akhirnya rumah tersebut didatngi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.

“Saat rumah didatangi, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal,” ujar Rizqy.

Selain belasan CPMI, juga terdapat dua pengurus yang tinggal di rumah tersebut. Kedua pengurus dan para CPMI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong,” tambahnya.

Sementera Aris menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, dua pengurus tersebut memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka YU bertanggungjawab mengawasi para CPMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput CPMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.

“AR juga telah benyak mengirim CPMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para CPMI itu berangkat ke Singapura menggunakan pasor pelancong,” jelas Aris.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.

“Kita masih terus kembangkan untuk mencari orang yang merekrut para CPMI ini. Belasan CPMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya,” tutup Aris.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang PerlindunganPekrjaMigran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayatv (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 miliar. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Empat Organisasi Pemdes akan Gelar Aksi Damai, Tuntut ADD 2027 Harus Kembali Setara 2025

BLITAR, SMNNews.co.id – Penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2026 memicu konsolidasi empat organisasi pemerintahan desa. Persaudaraan Kepala Desa Indonesia...

Respons Cepat Anggota Polsek Doko, Datangi Adanya Kebakaran di Lahan Perhutani guna Cegah Karhutla

BLITAR, SMNNews.co.id - Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Doko saat menemukan kebakaran di kawasan hutan jati milik Perhutani di Dusun Pagak, Desa Plumbangan, Kecamatan...

Patroli Subuh Polsek Gandusari, Polisi Hadir Jaga Keamanan

BLITAR, SMNNews.co.id - Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Gandusari melaksanakan patroli subuh keliling sekaligus patroli dialogis dan salat Subuh berjamaah bersama...