HomeBERITARugikan Negara Rp 1.181 Miliar, Mantan Staf PT. Pegadaian Batam Diamankan Pihak...

Rugikan Negara Rp 1.181 Miliar, Mantan Staf PT. Pegadaian Batam Diamankan Pihak Kejari

Mantan staf PT. Pegadaian Batam saat digiring dari Kejaksaan Negeri Batam

BATAM, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan mantan staf administrator PT. Pegadaian Batam sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Tersangka yang bekerja di perusahaan BUMN tersebut berinisial SH. Kerugian dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya seorang diri ini mencapai Rp 1,181 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini menjelaskan, tersangka SH ini menjalankan aksinya dengan modus memalsukan kwitansi dan tandatangan atasannya, serta juga melakukan mark up sejumlah kwitansi.

“Berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejari Batam, tersangka SH ini melakukan korupsi terkait dengan pengelolaan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Persero sejak tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021,” kata Herlina didampingi Kasi Pidsus AJi Satrio Prakoso dan Kasi Intel Andreas Tarigan di Kantor Kejari Batam, Selasa (12/9/2023).

Tim penyidik Pidsus Kejari Batam sudah bekerja dengan secara maksimal dengan sprint yang dikeluarkan dari tanggal 12 Juni 2023 yang mana sudah memeriksa 30 orang karyawan Kantor Pegadaian.

“Berdasarkan bukti yang cukup kami tetapkan 1 orang sebagai tersangka oknum BUMN PT Pegadaian Persero. Dia juga mendapatkan tugas khusus untuk melakukan pengelolaan keuangan dari Deputinya,” tuturnya.

Untuk pengeluaran anggaran dari PT Pegadaian itulah yang kemungkinan besar ada pekerjaan fiktif dan mark up.

Ditempat yang sama Kasi Pidsus AJi Satrio Prakoso menambahkan, uang korupsi tersebut digunakan untuk dirinya sendiri.

“Berdasarkan alat bukti yang kita dapat, dia melakukannya seorang diri dan mengakui digunakan untuk dirinya sendiri. Seperti membeli kendaraan roda empat (mobil),” kata Aji.

Lanjutnya, kendaraan maupun barang-barang lainnya yang dibeli oleh tersangka sudah dilakukan penyitaan.

“Mobilnya sudah kita sita, untuk aset lainnya masih dilakukan pengusutan,” tuturnya.

Kasi Pidsus juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada keterlibatan orang lain dalam tindak pidana korupsi ini. Bahkan atasannya tidak mengetahui yang dilakukan oleh tersangka.

“Modusnya saat dia akan menggunakan kwitansi, yang mana seharusnya dibelikan tetapi tidak dia belikan. Untuk tandatangan juga dilakukan pemalsuan,” ungkapnya.

Dalam tindak pidana korupsi ini, tersangka hanya mengambil uang internal PT Pegadaian Persero bukan dari uang nasabahnya.

“Tersangka membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputi dengan memalsukan scan, tandatangan, bukti pertanggungjawaban palsu yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” pungkasnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia, tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Resmikan Kampung Nelayan Maju (KALAJU) di Desa Tumpakkepuh Kecamatan Bakung

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah meresmikan Kampung Nelayan Maju (KALAJU) di Desa Tumpakkepuh Kecamatan Bakung, Blitar, Kamis (12/09/2024). Turut hadir diacara tersebut, Dirjen...

Gelar Audiensi dengan Pemkab, Format Kabupaten Blitar Tuntut Kesejahteraan Ketua RT dan RW

BLITAR, SMNNews.co.id - Masyarakat RT dan RW (Format) Kabupaten Blitar mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar pada Kamis (12/09/2024). Audiensi yang berlangsung di Kantor Sekretariat...

Kelurahan Wlingi Gelar Bimtek Pemulasaraan Jenazah Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada hari ini menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemulasaraan Jenazah tahun 2024. Acara ini merupakan tindak...