
NGAWI, SMNNews.co.id – Ketua Komisi 2 DPRD Ngawi, Winarto, kembali tak dapat hadiri panggilan dari Kejaksaan Negeri setempat. Winarto tercatat tak hadir karena sakit pada panggilan hari Jumat 16 Mei 2025 dan Senin 19 Mei 2025.
Penasehat Hukum Winarto, Dwi Prasetyo Wibowo, menjelaskan, surat keterangan sakit telah dia berikan ke penyidik Kejari Ngawi, untuk dua kali pemanggilan yang belum bisa dihadiri kliennya.
Namun, Dwi juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif dengan kejaksaan untuk memenuhi pemanggilan saat sudah memungkinkan.
“Sakit hipertensi dan tekanan gula darah, kami sudah serahkan surat keterangan sakit dari dokter,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi, Eriksa Ricardo, membenarkan telah menerima surat keterangan sakit untuk saksi atas nama Winarto.
Winarto yang juga anggota DPRD Ngawi dan duduk sebagai Ketua Komisi 2 ini, diperiksa selaku saksi atas kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak daerah di balik pendirian pabrik di wilayah Geneng.
“Kami sudah terima surat dokter bahwa saksi tengah sakit dan tidak dapat hadir. Tetapi saat sudah memungkinkan tetap akan kami panggil lagi,” katanya.
Eriksa Ricardo juga menegaskan bahwa Kejari Ngawi tetap akan mengusut dan melanjutkan penyidikan dugaan kasus manipulasi dan gratifikasi di baiik pendirian pabrik di wilaiah Geneng itu. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

