HomeBERITASamanhudi Anwar Narapidana Korupsi Gratifikasi, Dipindah Mendadak Ke Lapas Sragen Jawa Tengah

Samanhudi Anwar Narapidana Korupsi Gratifikasi, Dipindah Mendadak Ke Lapas Sragen Jawa Tengah

Samanhudi saat diperiksa di KPK

Blitar, SMNNews.co.id – Narapidana kasus korupsi gratifikasi Muh Samanhudi Anwar yang juga mantan Wali Kota Blitar, secara tiba-tiba dipindah dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen, Jawa Tengah.

Pemindahan Samanhudi yang belum lama ini melaporkan Wali Kota Blitar Santoso atas dugaan penipuan penggelapan uang Rp 600 juta, ini dilakukan setelah Kemenkumham Pusat menerima pengaduan.

“Perintah dirjen PAS (Direktorat Jendral Pemasyarakatan) tujuan pemindahan untuk pembinaan dan keamanan. Dasarnya kemarin ada laporan pengaduan ke pusat. Ditindaklanjuti tim, dipandang perlu dilakukan pemindahan, itu saja,” ujar Kepala Keamanan Lapas Kelas II Blitar Bambang Setiawan Rabu (26/8/2020). Pemindahan Samanhudi Anwar berlangsung pada Selasa malam (25/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pemindahan mendadak mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar dari Lapas Klas II B Blitar ke Lapas Sragen Jawa Tengah pada, Selasa (25/8/2020) kemarin malam.

Dari informasi yang dihimpun, Samanhudi sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Klas II A Sidoarjo. Samanhudi dipindah ke Lapas Blitar pada 14 Februari 2020 lalu.

Mantan Walikota Blitar periode 2016 – 2021 yang diberhentikan sejak Januari 2020 ini, sudah menjalani sekitar 2,5 tahun masa hukumannya dari total vonis 5 tahun. Karena tersandung kasus Korupsi gratifikasi, fee proyek SMP Negeri 3 Kota Blitar senilai Rp 26 miliar pada 2018 silam.

Samanhudi saat pindah dari Rutan Sidoarjo ke Rutan Blitar.

Disinggung adanya alasan politis dibalik pemindahan ini, Bambang menjawab itu bukan ranahnya untuk menjawab. Karena sudah diluar kaitannya dengan lapas, pihak Lapas Klas II B Blitar hanya melaksanakan perintah dari pusat. Masih terkait pemindahan ini, Bambang mengaku untuk pembinaan narapidana.

Mengenai pemberitahuan, baik kepada keluarga atau kuasa hukumnya, diungkapkan Bambang memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Itu nanti menjadi tugas pihak lapas dan akan dilakukan setelah proses pemindahan dilakukan.

“Karena pemindahan ada beberapa macam, ada permohonan atau keputusan dari pusat. Serta berhubungan dengan keamanan, baik penghuni lapas maupun petugas yang mengawal pemindahan,” ungkap Bambang. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Perdana Hadiri Panen Raya, Pangdam V Brawijaya Perintahkan Semua Dandim di Jatim Kawal Stabilitas Ketahanan Pangan

NGAWI, SMNNews.co.id - Pangdam V Brawijaya, Mayjen Rafael Granada Baay menghadiri raya padi di Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kamis (19/4/2024). "Ini merupakan panen raya...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...