HomeBERITASampaikan Beberapa Tuntutan, Ormas GPI Gelar Demo di Kantor Pemkab dan DPRD...

Sampaikan Beberapa Tuntutan, Ormas GPI Gelar Demo di Kantor Pemkab dan DPRD Blitar

Ormas GPI saat melakukan orasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id – Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar mengelar aksi demontrasi terkait beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Blitar, Senen 18/09/2023.

Aksi GPI pimpinan Joko Prasetya pertama di gelar di Kantor Pemkab Blitar Kanigoro, Perwakilan Ormas GPI silih berganti menyuarakan tuntutannya kepada Pemkab Blitar dan Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Blitar.

Di DPRD Kabupaten Blitar Massa GPI sama menyuarakan tuntutannya diantaranya Pengelolaan PDAM yang diduga ada kebocoran-kebocoran, Pengelolaan Eks Bengkok, dan Penyewaan Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar yang saat ini sudah mengundurkan diri, serta Pengelolaan RSUD Ngudi Waluyo, dan RS Srengat.

Menurut Joko Prasetya saat diwawancarai awak media mengatakan, terkait Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar penghuninya atau pejabat yang menghuninya sudah mengundurkan diri, jadi rumah tersebut harus dikosongkan, karena kalau tidak, biaya umum setiap bulan akan terserap.

Ormas GPI saat beaudiensi dengan Komisi I dan OPD di Kantor DPRD Kabupaten Blitar

“Rumah dinas Wakil Bupati Blitar disewa sebesar Rp294 juta pertahun belum dipotong pajak, nanti kita juga menuntut ke APH apakah nilai kontraknya ada kepatutan pengunaan anggarannya,” kata Joko.

Lanjut Joko, dan terkait PDAM, kita ingin memperdalam pengelolaan di intern PDAM, karena kita duga ada kebocoran-kebocoran dalam pengelolaannya. Dan terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkab, kita sudah mendengar bahwa ada dugaan salah satu pejabat yang saat ini menjadi Kepala Dinas menerima gratifikasi dari pihak ketiga dalam hal Pengadaan barang dan jasa, apa ini sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kita nanti akan kumpulkan data-data dan kita dorong kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan kita akan kawal terus, karena ternyata pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk mengerjakan di pengadaan barang dan jasa itu ternyata bermasalah hukum, karena pernah menjadi tersangka di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023,” jelas Joko.

“Terkait aset eks bengkok, kita mempersoalkan kenapa pihak APH mempermasalahan pengelolaan eks bengkok yang aturan dan regulasinya dilakukan oleh Kepala Kelurahan di seluruh Kabupaten Blitar dan itu sudah jelas, ada target yang harus disetor ke Pemda lewat Bappenda. Nanti kita juga pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya, kalau mau disalahkan. Bukan lurah yang harus bertanggung jawab tapi Sekda, karena regulasi yang membuat Sekda atau Bupati dan sudah ada Perbub serta ditindaklanjuti dengan SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok,” pungkas Joko Prasetya. (bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Ngawi Siaga, Sejumlah Wilayah Diterjang Banjir Bandang, Longsor dan Pohon Tumbang

NGAWI, SMNNews.co.id - Tak terduga, desa di wilayah dataran tinggi di Ngawi kebanjiran. Hujan deras yang melanda Ngawi Selasa siang sampai sore (20/1/2026),...

Jadi Korban Banjir, Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar Mengadu Dewan

JEMBER, SMNNews.co.id - Puluhan warga perumahan Villa Indah Tegal Besar Kecamatan Kaliwates mengadu ke kantor DPRD Jember sebab menjadi korban banjir. Total sekitar 72 unit...

DPRD Ngawi Lantik Wakil Ketua, Susunan Fraksi Gerindra Pun Berubah

NGAWI, SMNNews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi akhirnya melantik Wakil Ketua II setelah sekitar enam bulan dibiarkan kosong. Jabatan ini sempat vakum...