
JEMBER, SMNNews.co.id – Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaeni Dwi Susanti terima penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 oleh Ombudsman RI. Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Bupati Jember, H Hendy Siswanto ke Kadispendukcapil Jember, Isnaeni Dwi Susanti di sela acara upacara peringatan hari jadi Kabupaten Jember ke 96 di Alun – alun Jember, Senin (06/01/2025).
“Penghargaan ini merupakan anugerah Allah SWT, mohon doanya untuk terus bisa mengemban amanah ini. Penghargaan ini juga merupakan tingginya animo masyarakat dalam kepengurusan Adminduk yang kami serta dengan program inovasi agar pelayanan Adminduk efektif dan efesien,” ungkap Isnaeni Dwi Susanti, di Alun alun Jember, Senin (06/01/2025).
Perempuan yang kerap dengan sapaan Santi ini juga menerangkan, pihaknya dan jajaran membuat sejumlah program inovasi untuk mempermudah masyarakat saat mengurusi Adminduk, seperti program Peduli Kamu, Go To School, Kembang Kantil dan lain-lain.
“Intinya kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Jember khususnya, agar mudah memiliki dokumen Adminduk,” tegasnya.
“Melalui program Peduli Kamu, kami turun ke masyarakat untuk memberikan pelayanan bagi kaum Lansia dan disabilitas yang belum memiliki dokumen Adminduk. Untuk program Go To School kami mendatangi sekolah – sekolah untuk memberikan pelayanan kepengurusan dokumen Adminduk,” tegasnya.
Kadispendukcapil Jember juga menyampaikan bahwa inovasi lain untuk masyarakat Jember yakni jajarannya tiap Sabtu akan turun ke masyarakat untuk melayani kepengurusan dokumen Adminduk.
“Kami juga akan membuat program Bedah Kepengurusan Dokumen Adminduk di tiap kecamatan,” tuturnya.
“Kami berharap kedepannya masyarakat Jember lebih memvalidkan data Adminduk. Sehingga saat ada kepentingan, tidak bingung lagi untuk merevisi dokumen Adminduk,” jelasnya.
Isnaeni Dwi Susanti juga mengimbau masyarakat agar selalu merawat dokumen Adminduk seperti KTP elektronik dengan baik serta jangan sampai hilang. “Sebab jika hilang, khawatir akan menimbulkan masalah ketika blanko KTP sedang kosong,” pungkasnya.
Berdasarkan data terhimpun, setelah melalui evaluasi dan pemantauan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), sebagaimana surat KemenpanRB nomor 659 tahun 2024, kabupaten Jember dinobatkan sebagai kabupaten kategori A. Adapun IPP dinas sosial mencapai 4,59, IPP RSUD mencapai 4,75 dan IPP Disdukcapil 4,51. (suli)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

