ROKAN HILIR, SMNNews.co.id – Diduga sering menikmati narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, seorang pria inisial BB (43) di tangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dirumahnya yang beralamat di Suka Makmur – Pematang Genting, Kelurahan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Jum’at (25/08/23).
(BB) yang mengaku sebagai karyawan swasta ini ditangkap atas informasi yang diterima pihak berwajib dari masyarakat dan terbukti benar saja, saat digeledah di kamarnya tepatnya didalam dompetnya petugas lantas menemukan barang haram bening terlarang itu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tepatnya disebuah rumah sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud guna mengungkap kebenarannya.
Kemudian tim opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di lokasi Tim langsung mengamankan 1 orang laki laki yang berada didalam rumah mengaku bernama saudara BB alias Bambang, kemudian dengan di dampingi RT setempat dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas lantai berupa 1 buah dompet berisi 5 paket kecil masing masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, tepat di sebelah dompet di atas lantai tersebut juga di temukan berupa 3 plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah itu di tanyakan kepada saudara (BB) ini atas kepemilikan barang barang tersebut, dan ianya mengakui atas kepemilikan barang barang tersebut. Atas kejadian tersebut saudara (BB) beserta barang bukti yang ada di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.
BB yang dibawa, 1 buah dompet yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening masing – masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan digital., 2 buah sekop / sendok terbuat dari pipet dan 1 unit handphone Android. Hasil Tes urine saudara tersangka Positif, setelah itu ia didakwa dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (syaipul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!