HomeBERITASat Reskrim Polresta Barelang Berhasil Selamatkan 34 Orang TPPO

Sat Reskrim Polresta Barelang Berhasil Selamatkan 34 Orang TPPO

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat memberikan keterangan kepada awak media

BATAM, SMNNews.co.id – Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang inisial HK (61), K (39) dan RA (62) pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, terdapat tiga kasus yang berhasil di ungkap, dua kasus di tangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang dan satu Kasus diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang, yang bekerjasama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Batam.

“Pengungkapan pertama pada terjadi tanggal 4 Januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay, yang kedua terjadi pada tanggal 4 Januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay dan yang ketiga terjadi pada tanggal 2 Januari 2024 terjadi di Pelabuhan Ferry International Batam Centre,” ungkap Nugroho didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Jaya Tarigan, Rabu (10/1/2024)

Dikatakan Nugroho, total korban keseluruhan ada 34 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan.

“Pelaku HK sebagai Direktur dan bertanggung jawab terhadap PT. Energi Samudra Indonesia dalam hal pemberangkatan ke 23 CPMI Ke Thailand atas permintaan PT. Nippon Steel Engineering yang memfasilitasi tempat penginapan dan memerintahkan anggota untuk menjemput CPMI di Bandara Hang Nadim dan mendampingi CPMI ketika akan berangkat akan ke Singapura dengan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 dengan rincian Rp. 50.000 per orang dari keuntungan penginapan, Rp. 40.000 per orang keuntungan biaya transportasi darat yang mana korban sebanyak 23 orang,” jelas Nugroho.

“Pelaku K berperan merekrut CPMI melalui media Sosial Facebook dan membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan akan menerima keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 dan RA berperan merekrut CPMI, membantu proses keberangkatan ke malaysia dan juga akan ikut berangkat bekerja ke Negara Malaysia yang nantinya akan menjadi Manager Produksi,” tambah Nugroho.

Menurutnya, ini merupakan atensi dari Kapolri supaya menindak tegas tindak pidana PMI Ilegal maupun TPPO.

“Kami Polresta Barelang terus melakukan pemberantasan PMI Ilegal maupun TPPO,” ucapnya.

“Saya himbau masyrakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami,” tegas Nugroho.

Sementara itu, Kepala Balai BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, sangat merasa terhormat bisa bersinergi dengan Polri.

“kami melihat dinamika kepri menjadi pusat perhatian PMI termasuk kepri sebagai daerah transit, banyak pekerja dari luar Kepri melalui pelabuhan yang ada di Kota Batam. saya mengucapkan terimakasih pengungkapan ini tidak hanya mengungkap agen bahkan kita bisa mengungkap korporasinya, saya ikut berterimakasih,” tutup Imam.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Satreskrim Polres Blitar Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo Wates

BLITAR, SMNNews.co.id - Tim Satreskrim Polres Blitar melakukan pengecekan lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Banyuurip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar pada Rabu...

Kapolsek Binangun Pimpin Apel Pengamanan Kunjungan Pj. Gubernur Jatim di Desa Sumberkembar

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolsek Binangun AKP Heri PY, memimpin apel pengamanan dalam rangka kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Andy Karyono, di Desa Sumberkembar,...

Ratu Adil dan KRPK Gelar Audensi Bersama Pemkab Blitar, Bahas Isu Pertambangan dan Perhutanan Sosial

BLITAR, SMNNews.co.id - Ratusan warga memadati Pendopo Kanigoro pada Kamis (03/10/2024). Dalam audiensi dengan pejabat Pemkab Blitar membahas isu pertambangan dan perhutanan sosial. Para...