
BLITAR, SMNNews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar kini menerapkan standar pelayanan terbaru untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, memberikan kepastian prosedur, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat, memperpanjang, atau mengganti SIM, Senin (27/10/2025).
Kasatlantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prastyo, menjelaskan bahwa standar pelayanan ini mencakup tata cara, waktu penyelesaian, persyaratan, hingga fasilitas pengaduan. Masyarakat kini memiliki acuan yang jelas dalam proses pengurusan SIM sehingga tidak lagi bingung terkait alur dan biaya yang berlaku.
“Satpas Polres Blitar juga menyediakan berbagai sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui SP4N-Lapor, nomor WhatsApp layanan, aplikasi Dumas Presisi, kotak saran, hingga media sosial resmi. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memberikan masukan ataupun melaporkan keluhan selama proses pelayanan berlangsung,” terangnya.
“Dengan penerapan standar pelayanan ini, Satlantas Polres Blitar berharap tercipta pelayanan yang profesional, ramah, cepat, dan akuntabel, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legal dalam berkendara di jalan raya,” ujar AKP Rio. (*)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

