PASURUAN, SMNNews.co.id – Satlantas Polres Pasuruan telah resmi memberlakukan perubahan dalam ujian praktik pembuatan SIM yang di instruksi oleh Kakorlantas Polri yang tertuang pada Kep/105/VIII/2023, pada hari Senin (07/08/2023).
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra menyampaikan, bahwa berdasarkan instruksi dari Kakorlantas Polri terdapat beberapa perubahan dalam ujian praktik pembuatan SIM.
“Hari ini sesuai dengan instruksi dari Bapak Kakorlantas Polri yang berlaku dalam sekala nasional di seluruh Indonesia, Satpas Pasuruan telah memberlakukan apa yang telah di instruksikan dalam ujian praktik pembuatan SIM,” tutur Kasat Lantas.
Kasatlantas juga menerangkan, terdapat beberapa perubahan dalam materi ujian praktek SIM. Pertama, pola zig-zag dihilangkan, dan angka 8 diganti dengan huruf S, dengan demikian materi yang sebelumnya ada 5 menjadi 4 ujian praktik.
“Materi pertama yang diujikan adalah tentang pengereman, selanjutnya peserta ujian diharuskan melakukan putar balik, serta materi ketiga tentang keseimbangan, di mana peserta diuji dalam menggambar huruf S lalu materi terakhir terkait reaksi atau menggambar huruf Y yang harus mengikuti instruksi dari penguji,” jelas AKP Yudhi.
Salah seorang yang mengikuti ujian praktik pembuatan SIM C, Sarwo Tri Rahayu warga Jl. Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang sangat mengapresiasi lintasan ujian praktik pembuatan SIM yang baru.
“Hari saya mengikuti ujian praktik pembuatan SIM yang baru yang sangat mudah, serta dalam melakukan ujian seperti mengendarai kendaraan dijalan pada umumnya. Saya juga sangat berterimakasih kepada Kapolri yang telah mengintruksikan perubahan ujian praktik pembuatan SIM kepada jajaran Kakorlantas Polri,” urai Sarwo Tri Rahayu.
Ditambahkan Sarwo Tri Rahayu, “saya juga berterimakasih kepada Polres Pasuruan yang melalui Jajaran Satlantas yakni Satpas yang telah memberikan pelayan sangat mudah dipahami,” pungkasnya.
AKP Yudhi Anugrah Putra berharap dengan adanya perubahan yang telah di instruksikan dapat memberikan pelayanan lebih prima kepada masyarakat, sesuai dengan instruksi Kapolri, Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas peserta ujian dalam memperoleh SIM dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya, sehingga bisa menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah Polres Pasuruan,” tutup AKP Yudhi. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!