HomeBERITASatnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Kasus Wanita Bawa 624 Pil Dobel L...

Satnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Kasus Wanita Bawa 624 Pil Dobel L di Dalam Kemaluan saat Berkunjung ke Lapas Blitar

Konferensi Pers Polres Blitar Kota. (Foto: Bonaji/smnnews.co.id)

BLITAR, SMNNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota membongkar kasus peredaran gelap sediaan farmasi jenis Pil Dobel L di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar. Tim kepolisian bersama petugas lapas menangkap seorang perempuan berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan dan upaya pengedaran 624 butir Pil Dobel L.

Kapolres Blitar Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Bambang Dwi Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini bermula dari kewaspadaan petugas lapas saat jam kunjungan keluarga. Petugas mencurigai gerak-gerik DR yang terlihat gelisah saat antre di ruang besukan.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap DR dan menemukan benda mencurigakan di bagian dalam alat kelaminnya. Ternyata, DR menyembunyikan bungkusan kondom berlapis yang berisi 624 butir Pil Dobel L dan satu unit handphone Infinix warna biru,” ungkap Iptu Bambang pada Jumat (26/06/2026).

Tim Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka DR, antara lain 624 (enam ratus dua puluh empat) butir Pil Dobel L, 2 (dua) buah lapis kondom merk Sutra warna merah, 1 (satu) buah bekas bungkus kondom merk Sutra dan (satu) unit Handphone Infinix warna biru berikut kartu SIM.

Kasat Narkoba memaparkan kronologi kejadian secara runtut. DR memasukkan Pil Dobel L ke dalam kondom berlapis, lalu memasukkan bungkusan tersebut ke dalam vaginanya. Modus ini bertujuan mengelabui petugas keamanan lapas.

Dari hasil introgasi, DR mengaku menjalankan perintah dari tiga narapidana Lapas Kelas II B Blitar, yakni TR, TD, dan AR. DR juga mengakui sebelumnya telah berhasil mengedarkan 190 butir Pil Dobel L dengan modus yang sama pada Selasa (9/6) lalu untuk narapidana TR.

Atas aksi nekatnya, DR menerima upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari TR. Polisi menduga adanya sindikat peredaran obat keras yang melibatkan narapidana dan orang luar sebagai kurir.

Penyidik Satresnarkoba menjerat DR dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)

Reporter: Bonaji.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Beky Herdihansah Dorong Produk Kopi Blitar Tembus Pasar Ekspor, Produk Kopi Jos Jiz Jadikan Sorotan di Expo Blitaria 2026

BLITAR, SMNNews.co.id - Produk kopi lokal bertajuk Kopi Jos Jiz menjadi salah satu daya tarik dalam pembukaan Blitaria Expo 2026, rangkaian peringatan Hari Jadi...

Dinkes Kota Pasuruan Gelar BIAS Agustus–November, Targetkan Perlindungan Kesehatan Siswa SD

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dinas Kesehatan Kota Pasuruan kembali menggelar program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang ditujukan bagi para siswa sekolah dasar di seluruh...

Polres Blitar Kota Gelar Rutin Jumat Berkah, Bagikan Ratusan Paket Nasi Wujud Nyata Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar Kota kembali menggelar kegiatan sosial rutin "Jumat Berkah" dengan membagikan ratusan nasi kotak kepada masyarakat sekitar, Jumat (07/08/2026). Kegiatan...