HomeBERITASatnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan Juli...

Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan Juli 2022

Konferensi Pers Polres Pasuruan Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tak henti-hentinya Polres Pasuruan terus menyuarakan Perang terhadap narkoba. Terbukti, selama Juli 2022, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 21 tersangka dari 16 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 112,06 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi (koplo).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan kasus yang diperbuatnya, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, barang haram itu diedarkan oleh para tersangka dengan menyasar kepada para kalangan pelajar, karyawan pabrik dan kalangan remaja di Kabupaten Pasuruan, dan luar Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga : Ngeri! Tiga Orang Meninggal Akibat Tabrakan Bus Sugeng Rahayu vs Motor di Madiun

Terkait kasus tersebut, Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menjelaskan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan sangat membuat keresahan di lingkungan masyarakat karena dapat merusak generasi penerus bangsa dan membuat para pemakainya kehilangan akal sehat. Pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan tidak hanya sampai di sini. Pihaknya terus melakukan pengembangan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait hal ini guna menyelidiki lebih lanjut yang kemungkinan akan memunculkan tersangka baru,” tegasnya.

Beberapa tersangka yang berhasil diamankan sebagai berikut :

1. WR (39) warga Pasrepan, Kab. Pasuruan

2. MH (34) warga Wonorejo, Kab. Pasuruan

3. TH (47) warga Sukorejo, Kab. Pasuruan

4. AW (26) warga Prigen, Kab. Pasuruan

5. DM (25) warga Gempol, Kab. Pasuruan

6. RH (23) warga Sukorejo, Kab. Pasuruan

7. BM (37) warga Kraton, Kab. Pasuruan

8. MF (39) warga Rembang, Kab. Pasuruan

9. SH (39) warga Purwodadi, Kab. Pasuruan

10. JF (26) warga Rembang, Kab. Pasuruan

11. DW (33) warga Beji, Kab. Pasuruan

12. US (51) warga Gempol, Kab. Pasuruan

13. MS (41) warga Karang Pilang, Kota Surabaya

14. MS (38) warga Cerme, Gresik

15. AF (39) warga Kab. Sidoarjo

Baca Juga : Polres Madiun Buru Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Korban Sampai Melahirkan di Kamar Mandi!

16. AT (55) warga Kab. Sidoarjo

17. RS (54) warga Prambon, Kab. Sidoarjo

18. HR (50) warga Puger, Kab. Jember

19. RA (20) warga Pasrepan, Kab. Pasuruan

20. VP (20) warga Gempol, Kab. Pasuruan

21. SH (27) warga Kejayan, Kab. Pasuruan

“Kami bersama Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan akan terus mencari para dan menumpas habis peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan,” pungkas Kasat Narkoba. (an)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...

Pengawasan Operasi Ketupat 2024 Oleh Itwasum Polri Bertempat di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2024  di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bertempat...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...