
ASAHAN, SMNNews.co.id – Satpol PP Kabupaten Asahan lewat Bidang PPUD kembali turun ke lapangan. Pendampingan kepada Dinas Sosial Asahan dilakukan di Kelurahan Mutiara, Kota Kisaran Timur, Minggu (21/06/2026) siang.
Bersama perangkat kelurahan, tim menyisir area yang ditempati warga di bekas lahan HGU PT BSP. Pemanfaatan lahan itu dilakukan tanpa dokumen izin yang sah.
Hasil pantauan, petugas mencatat ada dua gubuk liar di lokasi. Satu gubuk dipakai sebagai hunian.
Menindaklanjuti kondisi itu, Satpol PP bersama instansi terkait sudah menyusun jadwal penertiban. Pembongkaran bangunan akan dilakukan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Kasatpol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong, menekankan pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Penegakan kami jalankan dengan cara persuasif agar warga merasa nyaman dan dilayani dengan baik. Langkah ini juga selaras dengan visi-misi Bupati Asahan mewujudkan daerah yang maju, religius, dan sejahtera,” ujar Budi Limbong.
Proses imbauan serta koordinasi di lapangan berjalan aman, tertib, dan lancar. (*)
Reporter: Sofyan N.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

