
BLITAR, SMNNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar Sosialisasi terus memperkuat sinergi dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut salah satunya seperti telah diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro.
Kegiatan yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut diikuti ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat dan menghadirkan narasumber dari Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Blitar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aturan di bidang cukai, tetapi juga berani melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan rokok ilegal. Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal, mengetahui sanksi hukumnya, dan ikut berpartisipasi melaporkan jika menemukan peredarannya,” jelas Ahmad Cholik, Rabu (08/07/2026).
Lanjutnya menjelaskan, terdapat empat jenis rokok ilegal yang harus dikenali masyarakat, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal terus meningkat. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar,” ujarnya. (adv/dbhcht)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

