Sidoarjo, suaramedianasional.co.id – Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat, menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring),di Kantor Satpol PP sidoarjo,Rabu (20/02).Dalam persidangan tersebut,
ada 43 orang pelanggaran dan hanya 37 orang yang disidangkan kali ini .Tentang kasus, ketertiban umum yang berkaitan dengan pedagang kaki lima (PKL) dan 1 kasus tetang menjualan miras. Khusus untuk kasus penjualan miras, barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan pemusnahan.
“Setelah dilakukan sidang tipiring, mereka harus membayar denda langsung kepada pengadilan,” tuturnya Ketua Hakim Suprayogi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.Para PKL bisa mengambil gerobak mereka kembali setelah melakukan sidang tindak pidana ringan.
Saat gerobak disita, PKL akan diberikan tanda terima hasil sita. Tanda terima itu kemudian diserahkan ke pengadilan sebagai bahan dalam menentukan jadwal sidang tindak pidana ringan.
Dalam sidang itu, hakim akan menentukan besaran denda yang harus dibayar PKL. Setelah membayar denda, mereka bisa mengambil gerobak mereka di kantor Satpol PP Sidoarjo.
Jumlah denda, bervarisasi, mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 300 ribu, sesuai jumlah pelanggaran dalam aturan Perda. “Kasus paling banyak saat ini berkaitan dengan izin gangguan,” tukas Suprayogi.
Meski demikian, ada saja PKL yang malas mengurus gerobaknya. Banyak di antara mereka yang akhirnya membuat gerobak baru. Sanksi penyitaan yang dilakukan satpol PP ini bertujuan mengedukasi PKL agar bisa jera setelah dikenakan sanksi seperti itu.
Dalam melakukan penertiban, Satpol PP Sidoarjo selalu berpegang pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.(try)