JOMBANG, SMNNews.co.id – Pemkab Jombang melalui Satpol PP Jombang menggelar operasi gabungan bea cukai (BKC) ilegal. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan sebanyak 3.900 rokok illegal, tepatnya di kecamatan Kesamben dan kecamatan/kabupaten Jombang. Operasi ini melibatkan Satpol PP Jombang, Polres Jombang dan Bea Cukai Kediri.
Kepala Satpol PP Jombang, Thomsom pranggono, melalui Kabid Penegakan Perda, Supakun mengatakan, operasi menyasar dua kecamatan karena sebelumnya sudah di lakukan diteksi dini yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Jombang.
“Tadi kami bagi menjadi dua tim.yang satu ke Denanyar, kecamatan Jombang dan desa kedungbetik, kecamatan Kesamben,” terangnya.
Operasi berhasil mengamankan 197 bungkus rokok ilegal atau kurang lebih 3.900 batang dari 18 bermerek. Rokok ilegal berhasil kami temukan di toko kelontong di desa Kedungbetik, kecamatan Kesamben. Sedangkan di Denanyar hasilnya nihil.
Lanjut Supakun mengungkapkan, toko kelontong yang biasanya menjual rokok ilegal di daerah Denanyar informasinya sudah tidak menjual rokok ilegal lagi, tapi kami tetap akan melakukan pemantauan.
Menurut Supakun, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang juga sudah mulai menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya, itu terbukti di toko kelontong yang sudah dilakukan razia sebelumnya sudah tidak lagi menjual rokok ilegal.
“Kami tidak hanya mencari toko yang belum terdeteksi, yang sudah dilakukan razia juga kami pantau terus,” tegasnya.
“Penyebaran rokok ilegal memang sering memanfaatkan toko kelontong dan pracangan kecil. Mereka biasanya tak mengerti bagaimana rokok ilegal tersebut sangat berbahaya dan merugikan negara. Untuk itu kami terus melakukan operasi dan juga seringkali melakukan sosialisasi. Operasi sekaligus sosialisasi yang di lakukan cukup efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan pastinya akan rutin kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tegas sapakun. (pj)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!