BLITAR, SMNNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal (rokok polos) di Lapangan Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Sabtu (20/05/2023) tadi malam.
Dengan mendatangkan hiburan kesenian campursari Turonggo Kencono Putro, sosialisasi perundang- undangan bea cukai inipun tak pelak dipadati ribuan masyarakat Desa Sidodadi dan sekitarnya. Puluhan pedagang makanan dan minuman serta mainan juga turut meramaikan acara tersebut.
Hadir Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar beserta jajaran, Camat Garum, Muspika dan Pemdes Sidodadi.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak ditemui di tengah masyarakat.
“Adanya sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah,” jelas Wahyudi.
Wahyudi juga mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan kesenian jaranan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal malam itu. Menurutnya, selain untuk menghibur masyarakat, informasi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut lebih bisa diterima.
“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi malam ini kita dihibur kesenian tradisional jaranan, pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini ke masyarakat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar menjadi paham ciri-ciri dan perbedaan rokok ilegal yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai,” ucapnya.
Masih kata Wahyudi, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi tentu dapat merugikan perekonomian. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri. Diapun mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana yaitu dengan pengamatan secara langsung.
“Masyarakat bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa disertai pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” imbuhnya.
“Kepada seluruh masyarakat kami mohon untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal. Laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita,” pesan Wahyudi.
Sementara itu, Camat Garum Anindya Putra menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satpol PP dan Bea Cukai atas digelarnya sosialisasi pentingnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Kecamatan Garum.
“Melalui sosialisasi yang diadakan Satpol PP bekerjasama dengan Bea dan Cukai seperti malam ini, saya berharap masyarakat paham bahwa merokok dan menjual rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai ini adalah hal yang ilegal atau dilarang,” katanya.
Anindya berharap, setelah diadakannya sosialisasi seperti ini masyarakat Garum khususnya tidak merokok dan menjual rokok tanpa cukai.
“Bilamana masyarakat mengetahui adanya rokok tidak bercukai bisa melaporkan langsung ke Pemerintah Desa, Camat atau langsung ke aparat penegak hukum maupun ke Satpol PP,” kata dia lagi.
Selain hiburan kesenian jaranan campursari, sosialisasi gempur rokok ilegal di Desa Sidodadi Garum tadi malam semakin meriah dengan adanya sandiwara pendek yang diperankan oleh beberapa warga dan seniman yang dipandu oleh Suyanto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Blitar. Pertunjukan itupun juga mengundang tawa penonton yang menyaksikan. (bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!