HomeADVERTORIALSatpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundangan Bidang Cukai Kepada Pengusaha...

Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundangan Bidang Cukai Kepada Pengusaha di Blitar

Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai Kabupaten Blitar laksanakan Sosialisasi undang-undang tentang Cukai dengan pengusaha di Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id – Satpol PP Kabupaten Blitar hari ini adakan , Sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai yang dilaksanakan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berkerja sama dengan para pengusaha perhotelan,pengusaha Ekspidisi dan pemilik Karaoke di Kabupaten Blitar, Kegiatan sosialisasi yang di berikan kepada para pengusaha perhotelan , pengusaha Ekspidisi dan pemilik Karaoke itu, untuk memberitahukan barang yang harus berijin bea cukai.senen (31/10/2022) di Gedung Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar

Kegiatan sosialisasi dikemas bertatap muka dengan para pengusaha perhotelan , pengusaha Ekspidisi dan pemilik Karaoke di Kabupaten Blitar ini , diharapkan lebih efektif sebagai bentuk kegiatan tatap muka, sehingga pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi peserta baik dari para pengusaha yang di Blitar, maupun masyarakat khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam kegiatan tersebut serta menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai.

Dalam sambutanya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan, bahwa, acara serupa akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media juga seni pertunjukan maupun operasi bersama dan kegiatan Pengawasan BKC, melalui DBHCHT, kegiatan tatap muka selanjutnya nanti akan dilaksanakan juga melalui berbagai media sosialisasi tatap muka/pengumpulan massa untuk mensosialisasikan program ini.

“Tidak ada orang yang meninggal saat merokok begitu kelakar Rustin dan berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan Blitar, “ terang Rustin.

Narasumber dari Kantor Bea dan Cukai menyampaikan tentang cukai rokok, bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara, Bea Cukai mengajak para pengusaha dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Para pengusaha di Blitar yang mengikuti sosialisasi undang-undang tentang Cukai

Dari Bea Cukai juga menerangkan tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang. Dikarenakan rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran.

Hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar.

“Dari segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” tegas narasumber dari kantor bea cukai.

Seluruh rangkaian acara dari kegiatan sosialisasi ketentuan perundang undangan cukai serta petunjuk untuk semua pengusaha hotel, pengusaha Ekspidisi dan pengusaha karaoke di Blitar ikut menjelaskan kepada pelanggannya,” paparan narasumber Bea Cukai Blitar. (adv/bonaji)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...