BLITAR, SMNNews.co.id – Satpol PP Kota Blitar dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memanfaatkannya untuk sosialisasi kepada pedagang kelontong dan kaki lima yang berjualan rokok.
PLT Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan arahan kepada pedagang kelontong agar tidak berjualan rokok ilegal. Yang tidak berpita cukai ataupun yang memakai pita cukai palsu.
“Artinya sosialisasi tersebut, agar mereka tahu mana yang boleh di jual dan tidak boleh di jual, mana yang legal ataupun ilegal,” kata PLT Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono saat di wawancarai hari, Kamis (18/11/2021).
Yudha Budiono mengungkapkan, penjualan rokok ilegal akan merugikan untuk pedagang itu sendiri. Dikarenakan bisa dikenakan sanksi hukum kepada yang menjualnya.
Dia juga mengutarakan, nantinya akan bekerja sama dengan Beacukai dalam mensosialisasikan tentang peredaran rokok-rokok ilegal di pasaran. Agar mereka tahu norma-norma yuridisnya.
Dana anggaran DBHCHT tersebut, tidak hanya digunakan untuk sosialisasi saja tetapi juga dimanfaatkan oleh Satpol PP untuk membantu penjual kaki lima dan pedagang kelontong di pinggir jalan. Dikarenakan para pedagang tersebut salah satu yang terkena dampak cukup memprihatinkan di masa pandemi ini.
“Saya sangat prihatin dengan penjual kaki lima dan pedagang kelontong yang ada di Kota Blitar. Apalagi waktu virus Covid-19 sedang parah-parahnya menular ke masyarakat kota, dan pada saat itu untuk sementara waktu tidak di perbolehkan berjualan untuk sementara waktu,” ungkapnya.
“Dengan Kota Blitar yang menjadi kota new normal seperti sekarang ini meskipun mereka boleh buka tapi masih ada penetapan jam maksimal, itu juga masih menghambat pendapatan mereka. Maka dari itu dengan adanya bantuan dari DBHCHT ini saya dan tim Satpol PP akan memanfaatkannya untuk membantu meringankan beban ekonomi dengan membagikan sembako ke mereka,” lanjutnya. (adv)
Penulis: Dani Elang Sakti