HomeBERITASatpol PP Madiun Bersama Bea Cukai Aktif Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Madiun Bersama Bea Cukai Aktif Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Madiun dan Satpol PP menghimbau masyarakat tak lagi menjual dan membeli rokok ilegal.

MADIUN, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, untuk melaksanakan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Kali ini yang disasar oleh Bea Cukai yaitu masyarakat Desa Bodak, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di tempat wisata Selo Gedong, Desa Bodak, Sabtu (27/8/2022).

“Kami digandeng Satpol PP selaku pemegang dana DBHCT atau dana alokasi umum memberikan sosialisasi tentang undang- undang cukai. Lebih spesifiknya gempur rokok ilegal,” ungkap Yohanes, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Madiun.

Baca Juga : Dilempar dengan Ketapel! Ini Cara Napi Lapas Kelas 2 Madiun Pesan Narkoba

Menurut Yohanes, selama dirinya melakukan operasi di Madiun, masih ditemukan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang beredar dikalangan masyarakat. Dia menghimbau masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal, karena akan ada sanksi hukumnya.

“Saat kami melakukan penindakan masih ada ditemukan pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal. Masyarakat dihimbau agar tidak mengedarkan rokok-rokok ilegal karena akan mendapatkan sanksi pidana dan sanksi adminitrasi,” jelas Yohanes.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Madiun, Dani Yudi Satriyawan, peredaran rokok ilegal di Madiun masih ada namun sangat minim. Karena, selama ini Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun aktif melakukan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.

“Peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun masih minim, belum ditemukan spesifikasi yang besar. Sosialisasi ini diharapkan Kabupaten Madiun nantinya bisa zero rokok ilegal,” ungkap Dani.

Baca Juga : Lagi! Napi Kelas 2 Madiun Pesan Sabu, Terbongkar di Kiriman Soto Ayam

Dani menambahakan, selama ini peredaran rokok ilegal banyak dijumpai di wilayah pinggiran Kabupaten Madiun. Oleh sebab itu, sosialisasi di Desa Bodak ini diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengedarkan rokok ilegal.

“Info yang kami dapat, rokok ilegal biasanya beredar di pinggiran-pinggiran wilayah. Sosialisasi ini diharapkan masyarakat paham ciri-ciri rokok ilegal serta paham bahwa mengedarkan rokok ilegal itu ada sanksi pidana maupun administrasi,” tegas Dani. (adv/Dodik)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...

Momen Idul Fitri, Kejari Pasaman Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi

PASAMAN, SMNNews.co.id - Momen hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kali ini, Kejaksaan Negeri Pasaman gelar open house sembari jalin silaturahmi dengan seluruh komponen...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bahas Dua Agenda Penting

BLITAR, SMNNews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/04/2024). Rapat Paripurna yang...