HomeBERITASatrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengangguran

Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengangguran

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satrenarkoba Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DF (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (24/11/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K., M.H, Minggu (27/11/2022).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Bujuk Agung sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pemuda tersebut,” papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (hendri)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....

GP Ansor Jember Deklarasikan Ketuanya Maju Pilkada Kabupaten

JEMBER, SMNNews.co.id - Jajaran Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Jember mendeklarasikan Ketua Ansor Jember, Izzul Ashlah untuk maju dalam kontestasi Pilkada kabupaten Jember 2024,...