
PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Satreskoba Polres Pasuruan berhasil membekuk kurir sekaligus pengedar narkoba dengan inisial MA (26) warga Dusun Sidowayah RT/RW 04/01 Desa Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan dan FA (26) warga Dusun Kolursari RT/RW 8/2 Kelurahan Kolursari Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (03/06/2023).
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Narkoba AKP Agus Purnomo menjelaskan, setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Sidowayah ada dugaan penyalahgunaan Narkoba, anggota kami perintahkan untuk melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah, kami dapat menangkap tersangka di rumahnya, setalah anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram, 0,75 (nol koma tujuh lima) Gram, 0,98 (nol koma Sembilan delapan) Gram, dengan berat kotor total 2 Gram,” ujar Kasat Narkoba.
Sementara itu, dari hasil pengamanan berhasil menyita 2 buah timbangan elektrik berwarna hitam dan silver. 1 bendel plastik klip, 1 buah dompet kecil berwarna Ungu. 2 buah HP merk OPPO warna hitam dan merk PC warna ungu.
“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Pasuruan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami kenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Purnomo. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!