NGAWI, SMNNews.co.id – Satuan Reskrim Polres Ngawi menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor. Mereka tertimpa apes usai dua tersangka tertangkap CCTV saat menggondol sepeda motor C100M dari sebuah rumah kost.
Para tersangka yang ditangkap adalah Ivn (21 thn), Dusun Caper, Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, DS (20 thn), wanita asal Dusun/Desa Sumberpitu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Polisi juga menangkap seorang yang diduga jadi penadah, EYA (24 thn), warga Jl. Kapten Rameli, Kelurahan Ledokwetan, Kabupaten Bojonegoro.
“Korbannya seorang pelajar. Dia melapor kehilangan pada 20 Januari lalu Saat itu, korban parkir ke sebuah tempat kost. Begitu kembali, motor sudah tidak ada,” ujar AKP Tony Hermawan, Kasatreskrim Polres Ngawi.
Motor yang dicuri sebenarnya bukan motor baru. Honda C 100M modif C70 No. Pol AG-5269-WK itu, keluaran tahun 1997. Dijual ke.penadah oleh Ivn dan DS hanya seharga Rp1,1 juta.
Polisi pun gerak cepat memburu tersangka. Penangkapan pertama pada EYA di sebuah warung, Desa Sukorharjo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. EYA kedapatan membawa motor yang dilaporkan hilang.
“Keterangan tersangka EYA dia membeli dari penawaran di facebook seharga Rp1,1 juta,” ujarnya.
Pengembangan penyidikan, membawa polisi untuk meringkus IVN dan DS, yang merupakan sepasang sejoli, saat ditangkap mereka sedang menginap di sebuah hotel di Bojonegoro.
Sejoli ini mengakui mengambil motor C100M dan ditangkap tanpa perlawanan Komplotan ini, dalam pengembangan penyidikan, ternyata juga diduga ada rekam jejak terkait kasus kendaraan bermotor.
Diantaranya dugaan terkait bukti penggelapan motor CRF merah TKP Blora pada bulan Juni 2021, Vario merah K2851 IY dengan TKP Blora pada 19 Desember 2021, sebuah beat warna hitam TKP Blora pada Januari 2022 dan Mio putih dengan TKP Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, para tersangka meringkuk di tahanan. Kepada mereka terancam jerat Pasal 363 (1) ke-5 KUHP. ***