Sidoarjo, suaramedianasional. co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo,m Konferensi Pers, Senin (06/05) mengungkap kasus tindak pidana perjudian dan berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus judi togel, yang berbeda lokasi. Tersangka yang yang berinisial S (59) Senin 1 April 2019, ditangkap di daerah Ds. Panggreh Jabon. Saat menerima tombokan nomor togel. Selanjutkan tersangka M (57), Kamis 25 April 2019 juga ditangkap oleh Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo, saat menjual nomor togel di warung es degan di jalan Manunggal Jatikalang Kec Krian.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris juga mengungkapkan, selain judi togel, ada sebanyak enam tersangka dalam kasus Perjudian jenis judi dadu diantaranya yang berhasil di tangkap diantaranya, inisial ADP (44) warga Kebonanom kecamatan Gedangan, sdr S (63) warga jalan Pandawa desa Kebonsari Kec Candi. Selain itu juga sdr S (58) warga jalan Jati Kepuh Desa Ganting Kec Gedangan, sdr SL (56) warga Desa Tebel Kec Gedangan, sdr R A (37) warga Dusun Calukan Desa Kebonsikep Kec Gedangan dan selanjutnya sdr E S (56) Desa Tebel Kec Gedangan Kabupaten Sidoarjo.”Sekitar pukul 15.30 WIB anggota Unit Reskrim Polresta Sidoarjo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lahan kosong belakang PT.
Parin yang berada di Dusun Calukan Desa Keboansikep Kec Gedangan tersebut, sering di pergunakan sebagai tempat perjudian jenis dadu,” ungkap Kompol Muhammad Harris.
Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar alas dadu, 1 buah tatahan, 1 buah kubung, 1 buah balok kayu, 3 buah dadu dan uang senilai Rp. 975.000. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 8 tersangka akan di jerat dengan Pasal 303 KUHP atau Pasal 303 BIS dengan ancaman penjara selama 10 tahun. (try)