HomeJAWA TIMURSIDOARJOSatreskrim Sidoarjo, Ungkap Tindak Pidana Pencurian

Satreskrim Sidoarjo, Ungkap Tindak Pidana Pencurian

Satreskrim Polresta Sidoarjo, menggelar konferensi pers, Senin (29/07) ungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan SA alias Menje 
Sidoarjo,suaramedianasional.co.id –  Satreskrim Polresta Sidoarjo, menggelar konferensi pers, Senin (29/07) tentang pengungkapkan kasus  tindak pidana pencurian  yang dilakukan S A alias Menje (24 thn) warga Gedongsari Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan “Kejadian tersebut bermula ketika korban bernama  S A alias Menje bersama teman wanitanya bernama R D ke rumah keluarganya yang beralamat di desa Sidokepung Kecamatan Buduran dengan mengunakan sepeda honda Beat Street No Pol L-4521-XX. Di saat melintasi toko genta wijaya yang berada di jalan Guwo Pesantren Sidokepung, tersangka melihat ada sepeda motor yamaha N-Max warna hitam No-Pol W-5725-XX yang dipakir di depan toko tersebut,dengan kunci motor yang masih menempel. Mengetahui hal tersebut, tersangka langsung menggasak sepeda tersebut, dan teman wanitanya menunggu dari jarak kurang lebih 10 meter dari tempat toko.
Saat tersangka melakukan mencurian, pemilik motor mengetahui dan berterik maling sehingga warga yang mengetahui melakukan penghadangan, tapi tersangka berhasil lolos, Atas kejadian tersebut,warga mengamankan teman wanitanya dan anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Sidoarjo, bersama anggota Reskrim Polsek Buduran, berhasil menangkap tersangka walapun sempat melawan dan akan melarikan diri.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga menambahkan bahwa,  tersangka sering melakukan mencurian sepeda motor di  wilayah Sidoarjo hingga 20 kali bersama temannya  bernama IL yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kini tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit motor Honda Beat Street, satu buah besi berbentuk T dan empat pasang plat nomor, saat ini masih diamankan di Polresta Sidoarjo, guna pengusutan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan  dalam kasus ini adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.(try)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...