HomeBERITASatresnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Kurir Sabu Asal Kota Malang

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Kurir Sabu Asal Kota Malang

Satresnarkoba Polres Blitar Kota saat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kurir sabu asal Malang

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu. Dia adalah MAS (27) warga Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun dan NDA (25) warga kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dua pelaku ini membawa sabu 3,22 Gram dari wilayah Malang untuk dibawa ke Kota Blitar akan dibuat pesta bersama teman-temannya.

Kasat Satreskoba Polres Blitar AKP Wardi Waluyo mengatakan, barang tersebut merupakan pesanan dari temannya, yang akan digunakan bersama-sama dengan kedua pelaku namun kedua pelaku saat sampai di wilayah Kecamatan Kesamben, sudah diringkus polisi.

“Dari kegiatan Operasi Tumpas tahun 2023 ini, kita berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kita mendapat informasi ada pengiriman barang dari Malang ke arah Blitar,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo, Rabu (23/08/2023)

Untuk mengelabui supaya tidak ketahuan petugas kedua pelaku membungkus sabu-sabu tersebut dengan menggunakan rokok, namun saat digeledah dan dilakukan pengecekan handphone milik pelaku, petugas menemukan sabu sabu.

“Saat dilakukan penggledahan kita mendaptkan barang tersebut dibungkus dengan bungkus rokok,” imbuhnya.

Sementara itu NDA di hadapan petugas mengaku jika narkotika tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta bersama-sama temannya di Kota Blitar

“Iya, itu pesanan teman saya rencananya akan kami gunakan sendiri,” jelasnya.

Sabu dengan berat 3,22 gram tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Malang, dengan pembelian sistem ranjau.

 “Saya dapat dari orang tidak dikenal dengan sistem ranjau,” pungkasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu seberat 3,22 gram dan hanphone diamankan di Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (res kota/Bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Ormas GPI Gelar Demo di Kejari Kabupaten Blitar, Minta Kasus-Kasus Lama di Kabupaten Blitar Diungkap Lagi

BLITAR, SMNNews.co.id - Sejumlah Ormas yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar,...

Susu Jadi Menu Favorit Makan Bergizi Gratis yang Paling Disukai Siswa di Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Susu menjadi menu andalan saat uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Lowokwaru 3, Kota Malang pada Agustus sampai...

PMI Jember Kembali Distribusi Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang di Desa Jambearum

JEMBER, SMNNews.co.id - PMI Kabupaten Jember kembali distribusi air bersih kepada korban banjir bandang di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe yang kesulitan mendapatkan air bersih,...