HomeBERITASatresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bekuk Lima Pengedar Narkotika Lintas Wilayah

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bekuk Lima Pengedar Narkotika Lintas Wilayah

Konferensi pers Polres Pasuruan Kota.

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025). Dalam pengungkapan ini, lima orang pengedar sabu berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat 132,13 gram.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, dalam konferensi pers di Gedung Wicaksana Legawa, Rabu (17/4/2025), menyampaikan bahwa kelima pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang beroperasi dari Pasuruan hingga Gresik.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat pagi di Dusun Bandungan, Desa Kejokjati, Kecamatan Legok, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka I, polisi mengamankan sabu seberat 14,99 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menuju Desa Pekalongan, Kecamatan Gondang Wetan, dan menangkap tersangka MD. Di lokasi ini ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 115,57 gram, satu timbangan digital, uang tunai, dan sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Penangkapan berlanjut pada Jumat malam, saat polisi meringkus tersangka Bersinar yang berperan sebagai perantara transaksi. Puncaknya, pada Sabtu dini hari, polisi mengamankan ES alias John di sebuah kamar kos di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik.

Menurut Kompol Yokbeth, jaringan peredaran narkoba ini sudah beroperasi sejak 2024, dengan sasaran utama warga Pasuruan.

Kelima pelaku diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebanyak lima kali, dengan estimasi satu ons sabu dalam setiap pemesanan. Jaringan ini disebut terorganisir dan memiliki keterkaitan dengan pelaku di sejumlah wilayah.

Kelima tersangka kini menghadapi pasal berlapis sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka I dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, sementara tersangka MD dan ES alias John dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1.

Tersangka AKM dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi kini memburu satu orang pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MS, yang diduga sebagai bandar besar asal Madura.

MS disebut sebagai pemasok utama sabu kepada jaringan ini, dengan volume transaksi rutin mencapai satu ons setiap kali pengambilan.

Aksi tegas Polres Pasuruan Kota ini mendapat apresiasi dari masyarakat. (an)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Panen Raya Jagung di Rejang Lebong, Presiden Prabowo dan Kapolri Tekankan Swasembada Pangan Nasional

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Semangat mewujudkan swasembada pangan nasional kembali digaungkan melalui kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun Anggaran 2026 yang digelar...

Bupati Jombang Hadiri Peresmian Operasionalisasi 1061 KDKMP se-Indonesia Secara Daring

JOMBANG, SMNNews.co.id - Bupati Jombang Warsubi, mengikuti Peresmian Operasionalisasi 1061 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui zoom...

Polres Blitar Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar mengikuti kegiatan Zoom Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri serta Launching Operasional...