HomeBERITASatresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Buruh yang Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Buruh yang Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Tersangka yang berhasil diamankan Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Seorang buruh yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Buruh yang ditangkap tersebut berinisial JN (37), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (12/10/2022), pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Buruh tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (15/10/2022).

Dari tangan buruh ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip sisa pakai yang masih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,04 gram, kaca pyrex, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, handphone (HP) merek samsung warna merah, dan kunci letter T.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil pengembangan dari pemuda berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, yang lebih dahulu ditangkap.

“Setelah petugas kami menangkap pemuda berinisial RA, hari Rabu (12/10/2022), pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Agung Jaya, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap buruh berinisial JN saat sedang berada di sebuah rumah,” jelas AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (hendri)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sambangi Lahan Binaan Polri, Bhabinkamtibmas Perkuat Pendampingan Petani

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Tuliskriyo Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota Aipda Eko Wahyudi melakukan...

Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan, Gus Fawait Salurkan Sejumlah Program Bantuan Pertanian

JEMBER, SMNNews.co.id - Bupati Jember, Gus Fawait terus komitmen merealisasikan Jember Baru Jember Maju serta mendukung dan memperkuat salah satu program Ketahanan Pangan Presiden...

Bhabinkamtibmas Desa Sumberingin Sambangi Lahan Binaan Polri, Serap Aspirasi dan Kendala Petani

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Desa Sumberingin Polsek Sanankulon Aipda Nuky Wahyu melaksanakan sambang dan monitoring ke...