
BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Threx dan Dextro di kalngan remaja dan pelajar.
Penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka, MS dan APP.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 316 butir Pol Threx dan 64 butir pil Dextro dan 64 butir pil Dektromethorphan.
Dari pengembangan kasus tersebut membawa petugas ke tersangka ketiga, RFR, yang ditemukan dalam rumah di dsn Krajan Desa Kalibaru wetan Kec. Kalibaru dengan barang bukti tambahan.
316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan, Uang tunai Rp2.100.000, Sepeda motor, handphone, dan sejumlah plastik klip
Dalam operasi tersrbut yang pada hari rabu (8/1/25), tiga tersangka berhasil diamankan MS (27), warga Dusun Sepanjangwetan, Kecamatan Glenmore. APP (28), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru. RFR (34), warga Dusun Malangsari Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru.
Kapolresta Banyuwangi kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55, 56 KUHP. (rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

