HomeBERITASatu Tahanan Polsek Indralaya Dilimpahkan ke Kejari OI, Pernah Curi Handphone Milik...

Satu Tahanan Polsek Indralaya Dilimpahkan ke Kejari OI, Pernah Curi Handphone Milik PSK

Tahanan Polsek Indralaya (berbaju biru) yang dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

INDRALAYA, SMNNews.co.id – Polsek Indralaya melimpahkan satu tersangka kasus pencurian handphone kepada Kejari Ogan Ilir. Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, tersangka bernama Zainuri (33 tahun).

“Perkara yang menjerat tersangka ini P21 artinya sudah masuk penyidikan tahap 2,” kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Kamis (8/12/2022).

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit handphone yang dicuri tersangka. Herman menjelaskan, tersangka dilaporkan mencuri handphone milik seorang pekerja seks komersial atau PSK pada 10 Oktober lalu.

“Modus operandi tersangka yakni mengajak korban berkencan,” ungkap Herman.

Setelah menyepakati tarif, tersangka dan korban lalu berkencan di sebuah kafe di Indralaya Utara. Keesokannya saat bangun tidur, korban menyadari tas dan handphone miliknya sudah tidak ada. Sementara tersangka tak berada di kamar dan korban pun menyadari telah menjadi sasaran pencurian. Polisi yang mendapat laporan lalu menciduk tersangka, masih di wilayah Indralaya Utara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa dua unit handphone milik korban. Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri karena pendapatan sebagai buruh tak mencukupi untuk kebutuhan ekonomi.

Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2012 dan 2020.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” terang Herman. (jhoni)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...