NGAWI, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri Ngawi mengakui ada surat permohonan dari Pemkab untuk memberikan pendapat hukum mengenai SE Bupati Ngawi tentang Pengelolaan Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Benar ada surat permohonan dari Pemkab untuk kami memberikan pendapat hukum soal SE Bupati itu, suratnya masuk di bulan Agustus kemarin,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Raharjo, Kamis (1/9/2022).
Budi Raharjo menjelaskan bahwa pendapat hukum dari kejaksaan masih dalam telaah oleh tim yang dipimpin Kasi Datun.
“Nanti akan ditelaah dulu kan. Masih dipelajari di tim, ini timnya belum laporan,” tukas Budi Raharjo.
SE Bupati Ngawi yang dimohonkan pendapat hukum adalah SE No. 144/03.64/464.102.2/2022, tertanggal 21 Maret 2022. Terbitnya SE ini mewajibkan ASN penerima TPP untuk membeli beras organik dan beberapa kali sudah terlaksana.
Penyediaan beras sendiri dilakukan Perusda Sumber Bhakti. Sedangkan pembiayaan pembelian dari BPRS Ngawi. Beras dari Perusda ini dalam kemasan plastik 5 kilogram yang diberi merek Sumber Pari. ***