HomeBERITASE Bupati Wajibkan TPP ASN untuk Beli Beras Rp15 Ribu/Kg, Komisi I...

SE Bupati Wajibkan TPP ASN untuk Beli Beras Rp15 Ribu/Kg, Komisi I Panggil Sekdakab Ngawi

Sekdakab Ngawi Sodik TW (berbaju Pramuka) bersama Ketua Komisi I Supeno dalam hearing di DPRD Ngawi, Senin (15/8/2022)

NGAWI, SMNNews.co.id – Komisi I DPRD Ngawi ikut terusik dengan gencarnya sorotan atas SE Bupati yang mewajibkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN, untuk membeli beras organik seharga Rp15 ribu per kilogram.

Komisi I pun mengundang Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi (Sekdakab), M. Sodik Tri Widianto untuk rapat dengar pendapat, Senin (15/8/2022).

Surat yang jadi bahasan adalah SE Bupati Ngawi No 144/03.72/404.102.1/2022 yang terbit Maret lalu, tentang Pembelian Beras Organik bagi ASN Lingkup Pemkab Ngawi.

Di dalamnya disebutkan ASN diwajibkan untuk membeli beras dengan jumlah variatif mulai 5 kilogram, 10 kikogram dan 15 kilogram, melalui dana TPP sesuai eselon. Harga ini, lebih mahal dari pasaran beras biasa yang berkisar Rp10 ribu per kilogram.

Baca Juga : Polres Ngawi Ungkap Lima Kasus Pil Koplo dan Tiga Pengedar SS, Diduga Jaringan Lintas Provinsi

Pendampingan kebijakan soal beli beras dari TPP ASN ini juga melalui nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Ngawi pada 1 Agustus 2022.

Penyebutan beras organik sendiri saat ini terkesan diganti dengan istilah beras sehat. Apalagi, penyematan label organik harus disertifikasi dan tak boleh asal catut.

Sertifikasi organik juga butuh proses panjang. Tak sekadar berpatokan telah menanam tanpa pupuk kimia, maka boleh mengklaim menghasilkan produk organik..

“Harus ada klarifikasi dan garansi atas beras yang didistribusikan. Tetapi semangat untuk menuju pertanian ramah lingkungan, kita tetap mendukung,” ungkap Supeno, Ketua Komisi I DPRD Ngawi.

TPP ASN Ngawi, saat ini disalurkan melalui BPRS Ngawi sedangkan penyediaan beras melalui PD. Sumber Bhakti. Dewan telah meminta evaluasi atas beberapa celah yang dapat menjadi kelemahan atas kebijakan ini.

Diantaranya, beras yang dijual harus terjamin kualitasnya, produksi terkontrol sejak hulu yakni persawahan non kimia. Pengemasan diminta juga mencantumkan petunjuk yang diperlukan agar beras tetap aman sampai dikonsumsi.

“Secara kasat mata tak ada pembeda antara beras memakai pupuk kimia atau tidak. Jadi harus ada upaya melindungi pembelinya bahwa harga tinggi itu sesuai kualitas yang disebutkan,” ujar Supeno.

Sekda Ngawi, M. Shodiq TW, mengaku siap mengevaluasi pakacging untuk ASN itu. Namun dia berharap kebijakan itu tidak disorot dari segi negatif dan kontroversial saja, melainkan sebagai kiat memajukan pertanian Ngawi menerapkan sistem organik.

Baca Juga : Mantap! Reog Ponorogo Diundang ke Istana untuk Tampil dalam Peringatan HUT RI ke 77

“Saat ini ada 13 hektar sawah yang sudah berkategori seritfikasi organik. Ada 88 hektar lainnya sedang dalam tahap konversi. Artinya ada 101 hektar sawah petani Ngawi yang siap mendukung kebijakan beras sehat,” ungkap Sodik.

Diperkirakan ada sekitar 4-5 ribu ASN terimbas SE Bupati tentang wajib beli beras itu. Bila per hektar sawah menghasilkan 6 ton gabah per musim tanam yang sekitar 4 bulan sekali.

Artinya, dengan klaim Pemkab ada 100 hektar sawah melakukan pertanian non kimia, maka saat ini ada lebih dari 600 ton gabah dari sistem pertanian tanpa kimia yang dapat tersedia di Ngawi.

Konversi gabah ke beras diperkirakan 50 persen, maka terdapat sekitar 300 ton beras per musim tanam atau hanya sekitar 75 ton beras per bulan. ***

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...

Momen Idul Fitri, Kejari Pasaman Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi

PASAMAN, SMNNews.co.id - Momen hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kali ini, Kejaksaan Negeri Pasaman gelar open house sembari jalin silaturahmi dengan seluruh komponen...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bahas Dua Agenda Penting

BLITAR, SMNNews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/04/2024). Rapat Paripurna yang...