HomeHUKUM DAN POLITIKSebanyak 29 Pengedar Narkoba Di Ringkus Satnarkoba Polresta Sidoarjo

Sebanyak 29 Pengedar Narkoba Di Ringkus Satnarkoba Polresta Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap kasus narkoba, Rabu(15/01).
Sidoarjo, suaramedianasional.co.id – Satnarkoba Polresta Sidoarjo menggelar Konfrensi Press hasil pengungkapan kasus narkoba  terhitung tanggal 2-15 Januari 2019, sebanyak 29 orang berhasil diringkus. Berikut barang bukti jenis narkoba, 23,05 gram sabu-sabu, Ganja 5,54 gram, Pil double L 1.634 butir dan ekstasi 1 butir. Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp.630.000 dan Handphone sebanyak 15 buah. ”Ini merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba Polresta Sidoarjo selama dua pekan di bulan Januari 2019,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di dampingi Kasat Serse Narkoba Kompol Sugeng Purwanto di halaman Serse narkoba Mapolresta Sidoarjo, Rabu (15/01). Ke-29 pemain barang haram yang ditangkap, kini mendekam di teralis besi Polresta Sidoarjo. Yang menarik dalam penangkapan dari 29 tersangka salah satunya wanita yang berusia remaja. Pengedaran narkoba di lakukan di daerah masing-masing
di wilayah Sidoarjo. Mayoritas pelaku pengedar adalah pengangguran, biasanya menjual atau mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya. Yang memesan dan di antar ketempat tujuan. Untuk keamanan dalam bertransaksi, mereka hanya menjual kepada orang yang  dikenalnya. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, Pengungkapan narkoba di wilayah Sidoarjo sangat meningkat. Hal ini menjadi sorotan petugas selain banyaknya pengedar yang tertangkap serta barang buktinya. Guna menekankan kembali peredaran narkoba di wilayah hukum polresta Sidoarjo,” petugas akan terus gencar lagi dan lebih ulet lagi dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku jaringan pengedar ataupun bandar besar, “ungkapnya. Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakannya ke 29 tersangka tersebut, di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, Pasal 196 dan Pasal 197. (try)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...