SURABAYA, SMNNews.co.id – Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus penyebaran berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Senin, 09/03/2020.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan,”Bermula dari Pelaku dalam melakukan kejahatannya dengan menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama Dila telah memposting gambar di group medsos Surabaya Digital City (SDC).
“Konten yang diduga berita bohong/hoax dengan kutipan”, pasien Virus Corona sudah ada di RS Dr Soetomo Surabaya, Semoga kita selalu dalam lindungan Allah dan selalu jaga kesehatan dolor,”
Berdasarkan laporan dan informasi Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penyelidikan terkait kebenaran berita tersebut, Sehingga pada tanggal 6 Maret 2020 petugas berhasil mengamankan terduga pemilik akun Facebook Dilla. atas nama Hj Nurfadila warga Wonokusumo kec. Semampir Surabaya.
Sampai saat ini petugas terus melakukan proses penyelidikan, dan pendalaman, apabila benar benar terbukti dari status saksi akan menjadi tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 HP Merk ViVo V 15 warna hitam, dan 1 screenshot postingan di group Facebook SDC .
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo, pasal 28 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.(Bry)