Blitar, suaramedianasional.co.id – Meski belum masuki masa tenang alat peraga kampanye (APK) yang berjejer di pinggir jalur kereta api Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar kini menjadi agak sepi. Pasalnya baru dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin mengatakan pihaknya dan Satpol PP melakukan pencopotan APK ini setelah mendapat laporan dari PT KAI. Sebab pemasangan APK ini dianggap mengganggu pemandangan masinis.
“Setelah mendapat laporan dari PT KAI terkait pemasangan APK di sepanjang perlintasan KA, kami langsung cek ke lokasi,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin, Rabu (10/4).
Selain itu, Hakam mengatakan selain mengganggu kereta api, pemasangan APK ini juga mengganggu perjalanan pengendara bermotor. Sebab perlintasan kereta api tepat bersebelahan dengan jalan umum Blitar-Malang yang juga ramai arusnya.
Agar pemasangan APK di dekat jalur KA dan ruas jalan tidak terjadi lagi, kini pihaknya meminta agar partai politik dan calon legislatif (caleg) serta tim sukses untuk tidak memansang di dekat rel KA dan dekat jalan raya. “Lokasi tersebut juga masuk dalam salah stu larangan pemasangan APK,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sejatinya pelanggaran pemasangan APK tidak hanya terjadi di dekat jalur KA. Namun, pelanggaran juga banyak ditemukan ditempat lain. Yakni pemasangan di pohon dengan cara dipaku. “Dipasang di pohon saja sudah mengganggu apalagi dipaku. Terpaksa kami copot,” imbuhnya. (Jon)