BLITAR, SMNNews.co.id – Audensi warga Desa Tugurejo Kecamatan Wates diterima Sekda kabupaten Blitar Idzul Maron, yang di dampingi Kepala BPN Kabupaten blitar dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Kamis (01/09/2022) di ruang Candi Simpeng.
Ikut hadir di Audensi tersebut, Asisten Kepala Kesbangpol, Perwakilan BPKAD kabupaten Blitar, Camat Wates, Kapolsek Wates, Koramil Wates, Kades Tugurejo berserta 30 perwakilan warga masyarakat Desa Tugurejo.
Puluhan Warga Desa Tugurejo Kecamatan Wates Wadul ke Bupati Blitar, yang ditemui Sekda Blitar dan warga menanyakan terkait Pembayaran Lahan terdampak proyek Jalur Lintas Selatan (JLS). Masyarakat yang memiliki tanah di dukuh Wonosari Desa Tugurejo terpaksa meminta penjelesan kepada Pemerintah melalui Bupati Blitar. Mereka menanyakan penyelesaian pembayaran ganti rugi. Persoalan dilapangan tanah warga ini menuntut pembayaran ganti rugi seperti dalam kesepakatan kedua belah pihak, pembayaran lahan yang dijanjikan cair pada bulan April 2022 ternyata sampai bulan Agustus 2022 akhir dana yang dijanjikan belum terwujud.
Baca Juga : Wabup Blitar Dampingi Kajati Jatim Kunker di Pemkab Blitar, Terkait Rumah Restorasi Justice RJ
“Padahal sejak April 2021 tanah warga sudah dikerjakan untuk pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS), karena lahan yang keterjang bangunan belum dibayar ganti untungnya, sehingga warga harus menanyakan hal tersebut ke tim fasilitasi Pemerintah Kabupaten Blitar,” Ini yang disampaikan Supangat Kepala Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar.
Permasalahan Tuntutan pembayaran penyelesaian lahan untuk Pembangunan JLS Desa Tugurejo, lokasi sebanyak 84 bidang, kondisi belum dibayar namun sudah dikerjakan. Karenanya warga yang merasa dirugikan menekan kepada pihak pelaksana proyek JLS untuk menghentikan operasional pembangunan sebelum uang ganti rugi dicairkan, maka untuk proses kelanjutan pembangunan dihentikan.
Baca Juga : Untuk Mencegah Konflik, Wabup Blitar Minta BPN Survei Lokasi Sebelum Terbitkan HGU
Warga terdampak minta kejelasan sampai kapan Kepala Dinas PUPR membayar ganti rugi JLS, lokasi di Dukuh Wonosari Desa Tugurejo.
“Kami minta ada kesepakatan pembayaran dituangkan hitam diatas putih sebagaimana tadi telah ditanda tangani Kepala Dinas PUPR, dan bila tidak kami akan mengadu ke Presiden,” tegas Supangat. (bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!