TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Sebanyak 80 Sekretaris Desa di Kabupaten Trenggalek yang berstatus Pegawai Negeri Sipil telah ditarik dan ditempatkan di beberapa posisi Kecamatan dan Dinas (OPD). Penarikan tersebut telah direncanakan dengan matang sebagai upaya mengisi kekosongan posisi di berbagai jajaran.
Selanjutnya Kepala Desa diharuskan mengisi kekosongan Sekdes yang ditarik, pengisian tersebut tidak harus dengan cara rekruitmen. Hal tersebut disampaikan Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan saat melakukan rapat evaluasi pada rencana kegiatan 2020.
“Penarikan Sekdes dengan status PNS telah seratus persen dilaksanakan, jadi ada sebanyak 80 Sekdes yang ditarik,” terang Husni, Senin (10/2/2020)
Husni juga menjelaskan, pelaksanaan penarikan Sekdes dengan status PNS itu ditempatkan di beberapa Kecamatan serta posisi OPD. Dari hasil laporan saat rapat OPD terkait mengatakan bahwa sudah ditarik semua.
“Dalam penarikannya tidak ada masalah, karena memang sebelumnya sudah direncanakan dengan baik dan matang,” ucap Husni.
Husni melanjutkan, semua itu bisa dilaksanakan karena perangkat desa itu di angkat dan di berhentikan oleh Kepala Desa, sedangkan Sekdes dengan status PNS tidak ada hubungannya dengan Kepala Desa. Hubungan Sekdes yang berstatus PNS tentunya masih ada hubungan dengan Bupati sebagai pembina kepegawaian, jadi Bupati berhak menarik dan menempatkan sekdes dimanapun posisinya.
“Karena ada kekosongan, Kepala Desa dipersilakan untuk mengisi, tidak harus dengan cara rekruitmen. Namun bisa saja melakukan rolling atau memindah perangkat desa yang sudah ada,” pungkasnya. (Rud)