HomeHUKUM DAN POLITIKSelundupkan 815 Gram Sabu, Warga Sampang Madura Diciduk Bea Cukai Juanda

Selundupkan 815 Gram Sabu, Warga Sampang Madura Diciduk Bea Cukai Juanda

Mulyono Bin Hasan (55) warga Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang Madura, yang menyelundupkan narkoba jenis sabu.
Sidoarjo, suaramedianasional.co.id – Sepak terjang Mulyono Bin Hasan (55) laki-laki warga Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang Madura, yang menyelundupkan narkoba jenis sabu  dari Kuala Lumpur penumpang pesawat Air Asia QZ-331 yang mendarat ke terminal 2 Internasional Bandara Juanda. Yang bersangkutan ditangkap petugas Bandara, saat coba selundupkan narkoba jenis sabu yang di selipkan di sela-sela lipatan baju di dalam tas jijing. Bersangkutan (tersangka) diketahui sudah dua kali menyelundupkan sabu. Pertama dan kedua sukses masing-masing 100 gram, kemudian yang ke tiga kalinya tertangkap,”ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto, Kamis (27/06). Ia juga menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi pada Minggu 16 Juni 2019 pukul 22:40 WIB. Petugas Bea Cukai Juanda mencurigai tas yang di bawa oleh tersangka, kemudian tas tersebut di periksa mengunakan mesin X-ray dan terlihat sesuatu benda yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam tas dan membuka setiap lipatan baju kedapatan 2 bungkus kristal putih yang di duga sebagai narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai BLBC kelas II Surabaya, kristal tersebut positif Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan BNNK Sidoarjo. Budi juga menambahkan bahwa tersangka juga seorang pemakai sabu-sabu. “Berdasarkan hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengkonsumsi methamphetamine,” tegasnya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total 815 gram ini menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 2 orang,” paparnya. Sementara tersangka Mulyono mengaku berani membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Surabaya lantaran sudah 2 kali sebelumnya sukses menyelundupkan sabu-sabu. Hanya saja, sebelumnya beratnya masing-masing 100 gram. Saat sukses menyelundupkan sabu-sabu dua kali itu mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta sekali kirim.
“Sekarang malah ditangkap. Padahal uang sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan pemilik barang ini belum saya terima. Saya terpaksa mau dititipi sabu-sabu karena terjerat hutang Rp 16 juta,”katanya. (try) 
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Pimpin Apel Gabungan Pasca Idul Fitri 1445 H

PASAMAN, SMNNews.co.id - Mengawali cuti bersama ASN Pasca pelaksanaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman gelar Apel gabungan di halaman Kantor Bupati...

DPD IWO Indonesia Kabupaten Asahan Gelar Bhakti Sosial dan Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Asahan menggelar Bhakti Sosial dan Halal Bihalal di Sekretariat IWO Indonesia...

Pemkab Jombang Fasilitasi Pemudik dengan Program Arus Balik Gratis Lebaran 2024

JOMBANG, SMNNews.co.id - Ratusan warga Jombang yang telah mendaftar untuk mengikuti Program Mudik Arus Balik Gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur...