HomeBERITASempat Buron! Tersangka Curanmor Dibekuk Jajaran Polres Malang saat Berjualan Durian

Sempat Buron! Tersangka Curanmor Dibekuk Jajaran Polres Malang saat Berjualan Durian

Tersangka Curanmor yang berhasil diamankan Jajaran Polres Malang

MALANG, SMNNews.co.id – Kepolisian Resor Malang, berhasil mengamankan seorang tersangka yang telah lama buron dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Sebelum ditangkap, tersangka berhasil menggasak satu unit motor milik warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah JR (41), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Penangkapan JR dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sumbermanjing Wetan, Rabu (20/9/2023) saat pelaku tengah berdagang buah durian di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku kasus curanmor, diamankan di wilayah kota Malang,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (22/9).

Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Hari Sunanto (31), seorang warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, mendapati motor Yamaha Jupiter miliknya yang dletakkan di teras rumah hilang pada Oktober 2021 lalu. Hari Sunanto kemudian melaporkan insiden pencurian tersebut kepada Polsek Sumbermanjing Wetan.

Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor tersebut. Namun, tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

“Hingga akhirnya, Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menyergap tersangka JR saat sedang berjualan durian di wilayah Kota Malang pada Rabu (20/9) kemarin,” ungkapnya.

Saat dihadapkan kepada penyidik, JR mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa ia mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci stir.

Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penangkapan pelaku JR ini merupakan bukti nyata dari upaya keras Polres Malang dalam memberantas aksi kejahatan, terutama dalam hal pencurian kendaraan bermotor. Polisi berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sejenis, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Malang. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

PMI Jember Kembali Distribusi Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang di Desa Jambearum

JEMBER, SMNNews.co.id - PMI Kabupaten Jember kembali distribusi air bersih kepada korban banjir bandang di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe yang kesulitan mendapatkan air bersih,...

Pemkab Jombang Terima Penghargaan Jatim K3 Award Tahun 2025

JOMBANG, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang menerima penghargaan prestisius Jatim K3 Award Tahun 2025 sebagai Pembina K3 Terbaik yang diterima langsung oleh Pj....

Bupati Pasaman Hadiri Pawai Khatam Senagari Sundata Selatan

PASAMAN, SMNNews.co.id - Kendati cuaca gerimis, ratusan peserta pawai arak arakan khatam Akbar se-Kenagarian Sundata Selatan tetap semangat berjalan kaki melewati jalan raya Sumatera...