HomeBERITASempat Buron! Tersangka Curanmor Dibekuk Jajaran Polres Malang saat Berjualan Durian

Sempat Buron! Tersangka Curanmor Dibekuk Jajaran Polres Malang saat Berjualan Durian

Tersangka Curanmor yang berhasil diamankan Jajaran Polres Malang

MALANG, SMNNews.co.id – Kepolisian Resor Malang, berhasil mengamankan seorang tersangka yang telah lama buron dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Sebelum ditangkap, tersangka berhasil menggasak satu unit motor milik warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah JR (41), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Penangkapan JR dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sumbermanjing Wetan, Rabu (20/9/2023) saat pelaku tengah berdagang buah durian di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku kasus curanmor, diamankan di wilayah kota Malang,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (22/9).

Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Hari Sunanto (31), seorang warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, mendapati motor Yamaha Jupiter miliknya yang dletakkan di teras rumah hilang pada Oktober 2021 lalu. Hari Sunanto kemudian melaporkan insiden pencurian tersebut kepada Polsek Sumbermanjing Wetan.

Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor tersebut. Namun, tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

“Hingga akhirnya, Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menyergap tersangka JR saat sedang berjualan durian di wilayah Kota Malang pada Rabu (20/9) kemarin,” ungkapnya.

Saat dihadapkan kepada penyidik, JR mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa ia mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci stir.

Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penangkapan pelaku JR ini merupakan bukti nyata dari upaya keras Polres Malang dalam memberantas aksi kejahatan, terutama dalam hal pencurian kendaraan bermotor. Polisi berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sejenis, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Malang. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Lakukan Pengecekan Ranmor Dinas dan Simulasi Patwal Pengamanan Pilkada Serentak 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Satlantas Polres Blitar kembali melaksanakan pengecekan kendaraan bermotor dinas. Hal itu untuk memastikan kesiapan operasional seluruh armada...

KPU Kota Batu Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada Kota Batu 2024

KOTA BATU, SMNNews.co.id - RS Karsa Husada secara resmi menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali...

10 Unit Mobil Hangus Terbakar di Lantai 2 Pasar Comboran Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Sebanyak 10 mobil menjadi korban dalam peristiwa kebakaran Pasar Comboran Baru Barat, Jalan Prof Moch Yamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang,...