HomeBERITASeorang Pedagang Cilok Mencabuli Siswi SMP di Probolinggo

Seorang Pedagang Cilok Mencabuli Siswi SMP di Probolinggo

Tersangka yang berhasil diamankan

PROBOLINGGO, SMNNews.coid – Polres Probolinggo Kota menangkap NEP (34 tahun) warga Kel. Tisnonegaran Kota Probolinggo pria paruh baya yang sehari hari berjualan cilok ini pasrah saat ditangkap sebab telah mencabuli Siswi SMP berinisial IA (14tahun), pelajar SMP di Kota Probolinggo sebanyak 3 (tiga) kali.Kamis(29/22).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jamal, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari razia Handphone oleh pihak sekolah pada pertengahan bulan Desember 2022. Guru membaca ada pesan yang tak lazim di whatsapp korban hingga kemudian melaporkan hal tersebut ke orang tua korban.

“Bahwa awalnya pelaku ini berjualan cilok keliling dan sering mangkal di depan sekolah korban. Karena korban sering membeli cilok, akhirnya kenal dengan pelaku sampai akhirnya bertukar nomor HP. Korban juga curhat kepada pelaku melalui whatsApp,” jelasnya.

AKP Jamal juga menambahkan, kemudian dari intensitas komunikasi semakin sering tersebut, berlanjut dengan pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel. Di sana, terjadilah pencabulan / hubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2022,” tambahnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim dan 2 (dua) hari pasca laporan, pelaku ditangkap oleh petugas Polres Probolinggo Kota.

“Dari hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap pelaku. Terhadap tersangka, kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,“ terangnya.

AKP Jamal berpesan kepada masyarakat agar selalu memonitor putra putrinya.

“Kami juga berpesan kepada orang tua untuk memonitor kegiatan sehari hari anaknya baik itu handphone maupun pergaulannya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,“ pungkasnya. (smn/red)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kelurahan Tangkil Wlingi Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan Perempuan Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan Perempuan Tahun 2024 pada hari ini. Acara yang berlangsung...

Desa Tulungrejo Kota Batu Raih Desa Terbaik I Nasional 2024

KOTA BATU, SMNNews.co.id - Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu berhasil meraih Desa Terbaik I Nasional Regional II dalam Lomba Desa Berprestasi Nasional yang...

Sidang Kasus Pemerasan kepada Pemilik Konter Hp, Kuasa Hukum Nanang: Keterangan Saksi Sudutkan Polisi

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Kasus pemerasan yang melibatkan oknum pengacara berinisial (ES) terhadap pemilik konter HP berinsial (FZA) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa...