HomePERISTIWASeorang Petani di Pasuruan Diamankan Saat Edarkan Sabu di Kandang Sapi

Seorang Petani di Pasuruan Diamankan Saat Edarkan Sabu di Kandang Sapi

Tersangka berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, ditangkap petugas di dalam kandang sapi miliknya. (foto: Achmad N/smnnews.co.id)

PASURUAN, SMNNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap seorang petani yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tersangka berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, ditangkap petugas di dalam kandang sapi miliknya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga poket sabu dengan total berat 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Selain sabu, turut disita satu timbangan elektrik, satu scop dari sedotan, satu bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp15 juta, sebuah dompet warna kuning, dan satu ponsel merek Vivo.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di sekitar kandang sapi tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga dan segera melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, CO mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IO, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka juga diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram dari hasil penjualan sabu, sekaligus dapat mengonsumsi barang haram itu secara cuma-cuma.

Polisi menduga CO merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di kawasan Prigen dan sekitarnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pemasok dan jaringan lain yang terkait.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (*)

Reporter: Achmad N.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman bersama Ketua DPRD Bagikan Masker Gratis

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melakukan aksi kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dengan membagikan masker gratis...

Bupati Blitar Fasilitasi Audiensi antara PT. Greenfields Indonesia dan Warga Terdampak Limbah

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar, Rijanto, memfasilitasi audiensi antara perwakilan PT Greenfields Indonesia dengan warga yang terdampak dugaan pencemaran limbah cair, Kamis (15/10/2026). Audiensi tersebut...

Ketua Percasi Kota Blitar Trijanto Cabut Laporan Musorkotlub, Lebih Peting Cari Bibit Atlet

BLITAR, SMNNews.co.id - Mengutamakan masa depan atlet di atas kepentingan organisasi, Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Blitar mengambil langkah bijaksana dengan...