BATAM, SMNNews.co.id – Siswi SMP inisial SA (13) dicabuli ayah tirinya inisial AN (30) berulang kali saat ibunya baru melahirkan di tempat yang berbeda.
Polresta Barelang – Sekupang – Nasib pilu dialami oleh anak gadis SMP berinisial SA, 13. Ia dicabuli oleh ayah tirinya berinisial AN 30. Kejadian memilukan itu dilakukan oleh pelaku disaat ibu kandung korban baru saja melahirkan. Parahnya lagi, perbuatan bejat ini tidak satu kali, melainkan enam kali pelaku lakukan di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba mengatakan, perbuatan bejat AN terbongkar saat korban mengadu ke tantenya.
Lanjut dikatakan Kompol Tamba, korban mengaku sudah enam kali dicabuli disaat ibunya tidak berada di rumah. Dimana lima kali dilakukan pelaku di pantai Cipta Land dan satu lagi di rumah disaat ibunya tengah tertidur.
“Motifnya dengan mengajak korban jalan-jalan saat ibunya tidak di rumah. Di pantai Cipta Land ini pelaku mencabuli anak tirinya. Pelaku juga memberikan uang jajan pada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibunya,” ungkap Kompol Tamba, Rabu (30/8/2023).
Menurut Kompol Tamba, perbuatan bejat tersebut pertama kali pada pada awal tahun 2023 lalu di Pantai Cipta Land dan terakhir di dalam rumahnya. Bahkan perbuatan keji ayah tirinya tersebut sempat dipergoki oleh adik tirinya yang masih berusia 4 tahun.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa sakit di bagian alat kelamin dan melaporkan kejadian tersebut pada tantenya. Mendengar cerita keponakannya tersebut selanjutnya pelapor membuat laporan ke Malolsek Sekupang,” jelas Kompol Tamba.
Dikatakan Kompol Tamba, tidak butuh waktu lama setelah menerima laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Sekupang dan panit opsnal Polsek Sekupang langsung mengamankan pelaku dikediamannya di Perumahan KSB Blok I Paham Lestari, Sekupang, Selasa (22/8/2023).
Dihadapan polisi, pelaku juga mengakui memang benar telah melakukan pencabulan anak tirinya tersebut sebanyak 6 kali, lima kali di pantai Ciptaland dan satu kali di rumah korban dan selanjutnya terlapor di amankan ke Polsek Sekupang untuk di lakukan proses lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan yakni sepasang baju dan pakaian dalam milik korban dan satu lembar akte kelahiran,” tutup Kompol Tamba. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!