BLITAR, SMNNews.co.id – Asosiasi Pemerintah Desa ( APD) Kabupaten Blitar menolak Pokok- pokok Pikiran (POKIR) dewan yang ada di Kabupaten Blitar, hal ini disampaikan oleh Tugas Nanggolo atau yang lebih akrab di panggil Bagas selaku humas APD Kabupaten Blitar dan di dampingi oleh Mashuriono selaku anggota, Rabu, (13/10/2021), saat menggelar pers confrence di salah satu rumah makan di kawasan ruko Desa Tuliskriyo.
Bagas menyampaikan bahwa penolakan pokir ini sangatlah mendasar mengingat kenaikan ADD yang telah di setujui ini hanya ada kenaikan 2%, padahal untuk kebutuhan di desa ini sangatlah besar.
” Jadi sangatlah wajar apabila kades se-Kabupaten Blitar curiga kalau pokir ini tidak boleh dikonsumsi oleh publik atau sepengetahuan kepala desa, padahal kami ini yang bersinggungan langsung dengan konstituen mereka,” ucap Bagas.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Bagas bahwa pokir ini diambil dari masyarakat atau konstituen, dan pokmas ini yang membentuk adalah kepala desa, akan tetapi saat ini regulasinya terbalik, banyak pekerjaan proyek yang tiba-tiba dibangun tanpa permisi kepada kepala desa terlebih dahulu.
Sementara itu Mashuriono Kepala Desa Tuliskriyo selaku anggota APD Kabupaten Blitar menambahkan dasar penolakan pokir ini adalah Undang-undang Desa nomer 06 Tahun 2014, yang mana disentralisasi desa itu wajib, karena apabila tidak melakukan disentralisasi desa maka jelas menyalahi Undang-undang Desa,”terangnya. (mam)