Lamongan, suaramedianasional.co.id – Sepuluh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan akan bebas pada Hari Kemerdekaan RI ke 74 setelah mendapatkan remisi.
“Kemungkinan remisi turun setelah Hari Raya Idul Adha besuk,” kata Kasubsi Registrasi dan Binkemas Lapas II B Lamongan, Selasa (06/08).
Idris merinci dari total 475 penghuni Lapas Lamongan, sebanyak 374 warga binaan telah diajukan untuk mendapatkan remisi. “Dari jumlah yang diajukan tersebut 364 orang mendapat remisi potongan tahanan dan 10 orang lainya langsung bebas, ” bebernya.
Idris memaparkan, potongan masa tahanan yang diberikan berbeda – beda, mulai dari 1 sampai 6 bulan bergantung pada lamanya masa tahanan yang dijalani. Diantaranya Ada sebanyak 77 orang yang menjalani hukuman belum sampai satu tahun dan 105 orang menjalani hukuman tahun pertama atau lebih dari satu tahun.
“Kemudian 108 orang Napi mendapatkan remisi kedua, 59 orang Napi mendapat remisi ketiga, 14 orang Napi mendapat remisi keempat dan 1 orang Napi yang mendapat remisi di tahun kelima,” bebernya.
Idris menambahkan, remisi bisa dicabut jika selama proses pengajuan remisi yang bersangkutan melakukan pelanggaran di Lapas Lamongan seperti membawa HP, berkelahi atau menggunakan obat-obatan terlarang. “Selama ini remisi yang kami ajukan 100 persen disetujui, kecuali warga binaan saat proses pengajuan berjalan membuat pelanggaran,” tandasnya. (prap)